Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Terancam Hukuman Mati Setelah Bunuh Kakek yang Merawatnya Sejak Kecil

image-gnews
Polisi menggelar olah kejadian perkaran kasus mahasiswa bunuh kakeknya sendiri di Kota Yogya. Dok. Polresta Yogyakarta
Polisi menggelar olah kejadian perkaran kasus mahasiswa bunuh kakeknya sendiri di Kota Yogya. Dok. Polresta Yogyakarta
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang mahasiswa asal Kota Yogyakarta, RO, 19 tahun, terancam hukuman mati setelah membunuh kakek kandungnya sendiri, MO, 74 tahun. Peritiwa ini terjadi di dalam mobil di area parkir restoran cepat saji Jalan Jenderal Soedirman Kota Yogyakarta pada Rabu petang, 23 November 2022.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku RO tidak sendiri, namun juga dibantu temannya, IG, 18 tahun, yang juga mahasiswa Yogya yang berasal dari Denpasar," kata Kepala Resor Kepolisian Kota Yogyakarta Komisaris Besar Idam Mahdi Jumat, 25 November 2022.

Informasi yang dihimpun kepolisian, pelaku merencanakan pembunuhan itu dilatari motif ingin menghilangkan urusan hutang piutang dengan korban. MO sebelumnya diketahui meminjankan uang puluhan juta kepada pelaku untuk menjalankan bisnis onlinenya, namun ternyata pinjaman itu tak kunjung dikembalikan pelaku.

Baca: Ini Alasan JPU Tuntut Benny Tjokrosaputro dengan Hukuman Mati

"Ada urusan utang-piutang pelaku dengan korban dengan nilai sebesar Rp 80 juta, namun kami masih dalami soal ini," kata Idam.

Kronologi Kasus

Kronologi kasus ini awalnya pelaku dengan korban pergi bersama-sama menunggangi mobil Toyota Kijang dari kediaman korban dan pelaku di kampung Gowongan, Jalan Mangkubumi Kota Yogya. Mereka menuju area restoran cepat saji di ruas Jalan Malioboro. Di area parkir restoran ini ternyata telah menunggu rekan pelaku yang merupakan sahabatnya sejak SMA hingga kuliah.

Setelah pelaku RO turun dan berkomunikasi dengan pelaku IG, mereka lalu masuk mobil lagi untuk membunuh MO yang sedang duduk di belakang kemudi. "Jadi sudah ada komunikasi pelaku RO dan IG sebelum membunuh MO di dalam mobil," kata Idam.

IG masuk mobil awalnya berlagak menjadi tukang parkir dan menagih uang parkir kepada korban di dalam mobil. "Namun tiba-tiba langsung menjerat leher korban dari belakang dan menariknya ke belakang menggunakan tali dari kain yang sudah disiapkan," kata dia.

Saat korban mencoba berontak, pelaku RO turut memukulinya sampai korban tak bergerak lagi. Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku membawa korban yang sudah dipindahkan duduknya untuk berputar-putar di seputaran kota sebelum kembali ke rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat berputar-putar itu, IG sempat berobat ke rumah sakit Panti Rapih, diduga terluka saat melancarkan aksinya," kata dia. Setelah berobat, kedua pelaku kembali berputar-putar di jalanan sampai akhirnya memutuskan kembali kediaman rumah korban.

Kecurigaan Istri Korban

Saat pelaku RO masuk ke dalam rumah korban, nenek pelaku yang juga istri korban menanyakan keberadaan korban yang tak nampak ikut masuk rumah. Pelaku lantas memberitahu neneknya bahwa korban ada di dalam mobil.

Istri korban kaget karena melihat korban kondisinya tak bergerak. Saat itu pelaku masih bungkam apa penyebab korban tak bergerak. Pelaku lantas mendampingi istri korban ke rumah sakit untuk minta pertolongan.

"Saat di rumah sakit korban diketahui sudah meninggal, dan tim medis menemukan ada tanda-tanda mencurigakan berupa kekerasan pada tubuh korban, terutama bagian lehernya," kata dia.

Pada Kamis pagi, 24 November 2022, istri korban langsung melaporkan kejanggalan kematian suaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni di parkiran restoran dan dalam mobil pelaku.

Dari hasil olah TKP itu disertai bukti-bukti petunjuk, pelaku akhirnya mengakui ia dan rekannya IG yang melakukan pembunuhan pada korban di dalam mobil. "Atas perbuatan itu pasal yang dipersangkakan kepada pelaku primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," kata Idam.

Pelaku dan rekannya sendiri saat ini sudah ditahan Polresta Yogyakarta. Melalui rekaman video yang dibuat polisi, pelaku RO mengaku menyesal telah membunuh kakeknya. "Saya cucu kandung (korban), saya sangat menyesal," kata pelaku dalam rekaman video itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

19 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

20 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.