TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari satu tahun lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 17 November 2021 saat berusia 56 tahun. Setelah setahun mengabdi, Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.
Meski sudah dekat dengan masa pensiunnya, Andika Perkasa mengaku belum tahu siapa calon pengganti dirinya. "Sejauh pengalaman saya, presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari ngomong (soal pergantian panglima), enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika Perkasa kepada Tempo.co pada 5 Oktober 2022 lalu.
Maret lalu, Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap masa pensiun prajurit TNI. Dalam sidang yang disiarkan melalui siaran Youtube MK Anwar Usman selaku ketua MK menolak permohonan tersebut.
Para pemohon yang terdiri dari empat orang meminta MK menguji kembali pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 Tentang (Tentara Nasional Indonesia) TNI. Empat orang tersebut diajukan oleh Euis Kurniasih seorang purnawirawan TNI, Jerry Indrawan seorang karyawan swasta, Hardiansyah dan Ismail Irwan Marzuki seorang wiraswasta, Bayu Widiyanto mahasiswa, dan Musono seorang pensiunan TNI.
Berapakah Usia Pensiun TNI Sebenarnya?
Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, tertera batas usia pensiun berdasarkan jabatan di TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.
Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam pasal 71 huruf (b) bahwa perwira yang telah berusia atau belum genap berusia 55 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 56 tahun.
Kedua, perwira yang belum genap berusia 54 tahun, masih diberlakukan baginya masa dinas kepengurusan sampai dengan usia paling tinggi 57 tahun. Keempat bintara dan tamtama yang telah berusia atau belum genap 48 tahun, diberlakukan baginya masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun.
Gaji Pensiunan TNI
Dalam pembukaan Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Istana pada Agustus lalu. Presiden Jokowi sempat membahas akan menaikkan gaji pensiunan TNI karena menurutnya gaji pesiunan TNI saat ini masih dibawah UMR. Yakni tamtama Rp 2,6 juta, bintara Rp 3,5 juta, dan untuk perwira pertama Rp 4,1 juta.
Jokowi berjanji akan membicarakan hal ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun tak menjamin gaji pensiunan TNI akan naik sebab APBN sudah banyak menanggung banyak subsidi.
YOLANDA AGNE
Baca juga: Bulan Depan Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Ini Profil Menantu AM Hendropriyono
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.