TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menolak rencana perubahan Undang-iundang ibu Kota Negara atau UU IKN untuk masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas.
“Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada September 2022, yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad saat rapat kerja bersama Menkumham pada Rabu, 23 November 2022.
Baca juga: Otorita IKN akan Menjadi Role Model Penataan Organisasi di Indonesia
Menurut Achmad, UU IKN ini usianya belum genap setahun dan juga belum diimplementasikan secara komprehensif, namun sudah minta untuk direvisi.
“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik. Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang, bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” ujarnya.
Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu, dan sudah melalui proses semestinya di Badan musyawarah dan Badan Legislasi.
“Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023. Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” ujarnya.
Baca juga: Ajak Pengusaha Berinvestasi di IKN, Jokowi: Kesempatan Emas Tidak akan Terulang
NESA AQILA