6. Kohabitasi
Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 menyebutkan bahwa dengan berlakunya RKUHP, maka seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kohabitasi tidak berlaku.
7. Aborsi
Ketentuan mengenai aborsi diatur dalam pasal 463 RKUHP. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, aturan ini tidak berlaku jika perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan dengan umur kehamilannya tidak melebihi 12 minggu.
“Soal aborsi saya usulkan untuk diubah agar jadi 14 minggu karena ada rujukan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari.
Draf akhir RKUHP versi 24 November kemudian mengubah ketentuan ihwal aborsi menjadi 14 minggu.
8. Narkotika
Aturan mengenai narkotika diatur dalam pasal 610 RKUHP. Mulanya, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar aturan mengenai narkotika dihapuskan mengingat komisi tersebut tengah berupaya merevisi UU Narkotika.
Namun, pemerintah dan Komisi Hukum pada akhirnya berkompromi dengan memasukkan tindak pidana ihwal kepemilikan narkotika dalam RKUHP, sementara ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada UU yang mengatur mengenai narkotika.
9. Tindak Pidana ITE
Dalam rapat kemarin, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2.
Baca juga: RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak