TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang masih menyisakan kontroversi selangkah lagi akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kemarin, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.
Baca juga: RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat, Kamis, 24 November 2022.
Selanjutnya, 23 pasal masih disoroti Komisi Hukum...