TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri saat ini tengah memproses surat pencekalan terhadap pemilik CV Samudra Chemical berinisial E. Pemilik perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini diberi surat pencekalan agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa surat pencekalan sedang diproses dan akan dikirim ke pihak Imigrasi. "Sedang proses ya," kata Pipit saat dihubungi, Kamis, 24 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya masih perlu mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan surat rekomendasi pencekalan ke Imigrasi. "Akan kami urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," kata dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, E saat ini belum ditahan. Pipit menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu panggilan kedua terhadap pemilik CV Samudra Chemichal ini.
Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya
Pipit pun juga belum memasukkan E ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal keberadaannya masih dicari polisi.
"Iya kan cuma sampai panggilan kedua. Kami sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," ucapnya.
Diketahui bahwa E ditetapkan tersangka setelah perusahaannya, CV Samudra Chemical kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahan baku tersebut dioplos lalu dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, yang memproduksi obat sirup anak. Senyawa bahan kimia itu disebut berada jauh di atas ambang batas, sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.
Ketut menyatakan bahwa dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut, pada acara Sound of Justice, Sabtu, 19 November 2022.
ISMAIL | DINDA NATAYA BEGJANI
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut: 4 Perusahaan Jadi Tersangka, 2 Perusahaan Lainnya Menyusul
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.