TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai bisa dijerat masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat persidangan, Ferdy Sambo mengatakan, uang Rp 200 juta dalam rekening Yosua sebagai miliknya. Dia menyatakan rekening milik Yosua dan Ricky Rizal digunakan untuk kebutuhan dan operasional keluarganya.
“Saya perlu jelaskan bahwa uang dalam rekening Ricky Rizal dan Yosua bukan uang mereka. Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.
Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai rekening dua ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang berisikan uang ratusan juta mencurigakan.
"Ini kan mempunyai beberapa rekening kalau di TPPU itu namanya rekening yang mencurigakan. Rekeningnya saja mencurigakan apalagi transaksinya," katanya.
Apa itu TPPU?
Mengutip publikasi Bentuk Praktik dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU atau dikenal dengan istilah money laundry suatu kejahatan mempunyai ciri khas ganda bukan tunggal. Bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan.
Baca: Ferdy Sambo Bisa Dijerat TPPU, Begini Penjelasan Pakar
Sedangkan kejahatan asalnya yang menghasilkan uang, kemudian dilakukan proses
pencucian. Money laundering berarti pencucian uang. Dahulu juga dikenal dengan pemutihan uang. Menilik sejarahnya, istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada 1920.
Ketika itu, para mafia Amerika Serikat mendapat uang dari hasil uang dari tindakan-tindakan ilegal, seperti pemerasan, perjudian, prostitusi, penjualan minuman beralkohol, dan perdagangan narkotika.
Unsur-unsur tindakan TPPU
Merujuk dari Sikapi Uangmu - Otoritas Jasa Keuangan, secara umum tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal-usul uang itu. Di Indonesia, tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Adapun perbuatan yang termasuk dalam unsur tindak pidana pencucian uang menurut undang-undang, yaitu:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. Atau, perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya. Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya. Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Modus TPPU
1. Loan back atau meminjam uang sendiri dengan melalui perusahaan bayangan yang dibuat si pelaku
2. Modus operasi C-Chase
3. Modus transaksi transaksi dagang internasional
4. Modus akuisisi
5. Modus investasi tertentu
6. Modus perdagangan saham
7. Modus deposit taking
8. Modus identitas palsu
Baca: ART Sebut Ferdy Sambo Pasang CCTV, Hakim: Masa Jenderal Pasang Sendiri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.