TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 November 2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini. Namun ia masih enggan menyebut nama dari Kepala Laboratorium BPOM tersebut. "Kemarin sudah hadir itu Kepala Laboratorium, ya," kata Pipit saat dihubungi pada Kamis 24 November 2022.
Pipit tidak menjelaskan mengenai berapa jumlah orang yang diperiksa mengenai pemeriksaan kemarin. Ia pun juga tidak menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Pipit masih mengklaim belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik. Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut adalah mengenai hasil laboratorium tersebut.
Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya
Ketut menyatakan bahwa dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM, sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri, tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut, pada acara Sound of Justice, Sabtu, 19 November 2022.
ISMAIL | DINDA NATAYA BEGJANI
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut: 4 Perusahaan Jadi Tersangka, 2 Perusahaan Lainnya Menyusul
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.