TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini kembali menjalani persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini rencananya menghadirkan Ketua RT di kompleks Polri Duren Tiga Seno Sukarto. Namun Seno berhalangan hadir sehingga Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan di ruang sidang.
Dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Seno baru mengetahui pergantian DVR CCTV di pos Satpam perumahan Duren Tiga pada 12 Juli 2022.
Ia mengetahui pergantian DVR CCTV dari sekuriti kompleks bernama Marjuki dan Jafar yang mendatangi rumahnya pada 12 Juli. Mereka menjelaskan kepada Seno ada 3-5 orang yang mendatangi pos satpam dan mengganti DVR CCTV.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Dijerat TPPU, Begini Penjelasan Pakar
“Marjuki dan Jafar menjelaskan 3-5 orang yang mengaku anggota polisi mendatangi pos pengamanan Kompleks Duren Tiga. Namun mereka memberi tahu petugas mana atau nama mereka, lalu mengganti DVR CCTV dengan yang baru,” kata Seno dalam BAP-nya.
Purnawirawan Polri yang berpangkat terakhir Mayor Jenderal atau Inspektur Jenderal Polisi ini mengatakan pergantian DVR itu tanpa seizinnya selaku ketua RT.
“Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku ketua RT. Saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV pada 12 Juli 2022,” ujarnya.
Dalam BAP-nya, Seno menjelaskan ada sembilan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Adapun kamera CCTV dipasang pada beberapa titik, antara lain di depan rumah No. 52 yang mengarah pintu masuk kompleks, depan rumah No. 47 mengarah ke bawah, depan rumah No. 12 yang mengarah ke pintu gerbang, depan rumah No. 6 yang mengarah ke sisi kiri kompleks, rumah No. 27 yang letaknya paling ujung, depan rumah No. 31 mengarah ke gang buntu atau gang Polwan, depan rumah No. 41 mengarah gang rumah Pak RT, depan rumah No. 30 yang mengarah ke pintu gerbang, dan CCTV di gapura lapangan basket dekat pos satpam yang mengarah ke samping rumah No. 46 atau rumah dinas Ferdy Sambo.
Seno adalah salah satu dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan di sidang terdakwa Hendra Kurniwan dan Agus Nur Patria. Namun ia tidak hadir karena sakit. Adapun dua saksi lain, yakni dua anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus. Keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Kami sudah panggil saudara Seno, Radite, dan Agus. Secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Saksi tidak juga datang. Khusus untuk saudara Seno Sukarta tidak datang karena terbaring sakit,” kata jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum pun meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarta. Majelis hakim kemudian mengabulkan.
Selesai dibacakan, Hakim Ketua Akhmad Suhel memutuskan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 1 Desember 2022.
“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022,” kata Akhmad Suhel.
Kuasa hukum Hendra dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat, memohon kepada majelis hakim agar memanggil paksa Agus dan Radite. Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan saksi faktual sehingga penting dihadirkan.
“Kalau panggilan sudah dilakukan secara patut, sudah kedua kali kalau saya tidak salah, saya meminta supaya dilakukan pemanggilan paksa,” kata kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara Soal Transfer Uang Rp 200 juta dari Rekening Yosua ke Ricky Rizal: Itu Uang Saya