TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berharap draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan hari ini. Ia menyebut ada sejumlah pasal yang dianggap antidemokasi telah mengalami perbaikan signifikan. Salah satunya, pasal 347 RKUHP tentang penghinaan lembaga negara.
“Semangat kami, RKUHP pasti jauh lebih baik dari KUHP hari ini, sehingga kalau bisa disahkan hari ini juga,” kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR hari ini, Kamis, 24 November 2022.
Ia juga menyinggung pasal 100 pada draf RKUHP tentang pidana mati dapat dikaji kembali dan menghilangkan kata “dapat” lantaran bersifat ambigu.
Baca: YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHP
Merujuk pada draf RKUHP pasal 100 disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan. Kalau pakai kata “dapat” maka bukan menjadi pidana alternatif,” ujar Habiburokhim.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, berharap isu krusial dapat didiskusikan dan masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam rapat hari ini.
Utamanya, kata Taufik, pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi. Di antaranya pasal soal makar, penyerangan harkat dan martabat Presiden, serta penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
“Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat,” kata Taufik melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2022.
Taufik menyebut komisinya bakal mendorong sejumlah pasal yang berpotensi mengancam demokrasi untuk dihapus atau setidaknya direvisi dengan memberikan batasan yang ketat. Mengingat keputusan berada di tangan DPR dan pemerintah, kata dia, harapannya pemerintah juga dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis.
Selain pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, Taufik menyebut pasal lain yang bakal dikritisi. Di antaranya ihwal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat alias hukum adat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Dia turut mengatakan bakal mengkritisi pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana. Kendati pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi masukan masyarakat dalam draft RKUHP 9 November 2022, dia mengatakan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi soal.
ALFITRIA NEFI PRATIWI | IMA DINI SHAFIRA
Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang