Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Fraksi Gerindra soal RKUHP: Kalau Bisa Disahkan Hari Ini Juga

Reporter

image-gnews
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berharap draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan hari ini. Ia menyebut ada sejumlah pasal yang dianggap antidemokasi telah mengalami perbaikan signifikan. Salah satunya, pasal 347 RKUHP tentang penghinaan lembaga negara. 

“Semangat kami, RKUHP pasti jauh lebih baik dari KUHP hari ini, sehingga kalau bisa disahkan hari ini juga,” kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR hari ini, Kamis, 24 November 2022.

Ia juga menyinggung pasal 100 pada draf RKUHP tentang pidana mati dapat dikaji kembali dan menghilangkan kata “dapat” lantaran bersifat ambigu.

Baca: YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHP

Merujuk pada draf RKUHP pasal 100 disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

“Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan. Kalau pakai kata “dapat” maka bukan menjadi pidana alternatif,” ujar Habiburokhim. 

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, berharap isu krusial dapat didiskusikan dan masukan masyarakat dapat diakomodasi dalam rapat hari ini.

Utamanya, kata Taufik, pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi. Di antaranya pasal soal makar, penyerangan harkat dan martabat Presiden, serta penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sejauh ini saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat,” kata Taufik melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2022.

Taufik menyebut komisinya bakal mendorong sejumlah pasal yang berpotensi mengancam demokrasi untuk dihapus atau setidaknya direvisi dengan memberikan batasan yang ketat. Mengingat keputusan berada di tangan DPR dan pemerintah, kata dia, harapannya pemerintah juga dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis.

Selain pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, Taufik menyebut pasal lain yang bakal dikritisi. Di antaranya ihwal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat alias hukum adat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Dia turut mengatakan bakal mengkritisi pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana. Kendati pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi masukan masyarakat dalam draft RKUHP 9 November 2022, dia mengatakan masih ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi soal.

ALFITRIA NEFI PRATIWI | IMA DINI SHAFIRA

Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

54 detik lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

2 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

1 hari lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.