TEMPO.CO, Jakarta - Sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria, ditunda karena tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
“Kami sudah panggil saudara Seno, Radite, dan Agus. Secara patuh telah kami panggil dan sudah ketiga kalinya. Saksi tidak juga datang. Khusus untuk saudara Seno Sukarta tiga kali tidak datang karena terbaring sakit,” kata jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Benarkan Penyelidikan Kasus Ismail Bolong yang Diduga Seret Perwira Tinggi Polri
Jaksa penuntut umum pun meminta izin majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno Sukarta. Majelis hakim mengabulkan.
Selesai dibacakan, Hakim Ketua Akhmad Suhel memutuskan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 1 Desember 2022.
“Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada Kamis, 1 Desember 2022,” kata Akhmad Suhel.
Kuasa hukum terdakwa minta saksi dijemput paksa
Kuasa hukum Hendra dan Agus Nur Patria, Henry Yosodiningrat, memohon kepada majelis hakim agar memanggil paksa Agus dan Radite. Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan saksi faktual sehingga penting dihadirkan.
“Kalau panggilan sudah dilakukan secara patut, sudah kedua kali kalau saya tidak salah, saya meminta supaya dilakukan pemanggilan paksa,” kata Henry.
Rencananya sidang Hendra Kurniwan dan Agus Nur Patria hari ini akan menghadirkan tiga saksi, yakni Seno Sukarto, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J. Kemudian, dua anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus.
Baca: Hendra Kurniawan Akui Ada Nama Kabareskrim dalam Kasus Ismail Bolong Cs