TEMPO.CO, Medan - Dua pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial IH dan PH ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan nenek Saragih yang sedang viral di media sosial. Dalam video, nenek dianiaya dengan tendangan dan pemukulan benda tumpul. Hingga saat ini, polisi belum menahan kedua tersangka.
"Keduanya dipersangkakan melawan Pasal 352 KUHPidana tindak pidana ringan dengan ancaman hukum 3 bulan penjara selain rekomendasi dari pendamping Balai Pemasyarakatan menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan IH dan PH." kata Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni kepada Tempo, Kamis 24 November 2022.
Kedua pelaku menyebut hanya iseng
Penanganan terhadap kedua tersangka, ujar Zamroni, diserahkan kepada pihak keluarga, penasehat hukum dan juga pendamping Bapas untuk memantau perilaku keduanya. Hal ini berdasakan proses diversi yang dilakukan Polres Tapsel selama 2 hari yakni 22 November 2022 dan Rabu 23 November 2022, pihak korban diwakili oleh kakak kandung korban.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka terungkap peran IH yang melakukan penganiayaan dengan cara menendang sehingga mengakibatkan nenek Saragih tersungkur. Adapun PH yang melakukan penganiayaan menggunakan sebatang kayu dengan motif spontanitas karena iseng.
SAHAT SIMATUPANG
Baca: Prajurit Tewas Diduga Alami Kekerasan di Makoopsud III Biak, TNI AU Tahan 4 Anggota