TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan ada nama Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus dugaan setoran tambang tambang batu bara ilegal oleh Ismail Bolong Cs.
Selain Komjen Agus Andrianto, Penyelidikan kasus Ismail Bolong juga menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
“Iya (ada Kabareskrim), kan sesuai fakta ya,” kata Hendra Kurniawan saat ditanya soal nama Kabareskrim di kasus Ismail, sebelum dia mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Baca juga: Hendra Kurniawan Benarkan Periksa Langsung Ismail Bolong
Sambil tersenyum, Hendra membenarkan laporan dokumen hasil penyelidikan yang ia teruskan kepada atasannya saat itu, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Laporan itu ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Kemudian, Ferdy Sambo meneruskan laporan hasil penyelidikan dari Hendra ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur.
Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal. Selain itu, terdapat dua orang yang disebut sebagai penerima hasil tambang ilegal itu dan memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.
Laporan menyebutkan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020. Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Aliran terbesar diduga untuk Kapolda Kaltim saat itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini.
"Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo kepada wartawan Tempo, Linda Trianita, Jumat, 18 November 2022.
Berdasarkan penelusuran Tempo, pencopotan Herry dilakukan pada 7 Desember 2021, empat bulan sebelum Sambo membuat laporan kepada Listyo Sigit. Pergantian Kapolda Kaltim itu tercantum dalam telegram bernomor ST/2568/XI1/KEP/2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen (Pol) Wahyu Widada.
Dalam surat tersebut, Herry digantikan oleh Irjen Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Herry pun diberi jabatan baru sebagai Kepala Sespim Lemdiklat Polri.
Satu jenderal lainnnya yang diduga menerima aliran dana Ismail Bolong adalah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya, Rp 2 miliar setiap bulan.
Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.
Selain kepada tiga jenderal tersebut, Ismail Bolong juga disebut mengalirkan dana ratusan juta ke sejumlah perwira menengah di Polda Kaltim hingga Kapolres dan Kapolsek di wilayah itu.
Kepada Tempo, Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan ringkasan laporan soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.
"Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata dia.
Tempo telah berusaha meminta konfirmasi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto perihal kasus ini, namun hingga kini belum ada tanggapan. Tempo juga telah berkirim surat untuk wawancara dengan Kabareskrim.
Kasus Ismail Bolong menyita perhatian publik setelah video pengakuan Ismail membuat heboh sejak pertama kali muncul ke publik pada 3 November lalu. Video ini awalnya diputar dalam acara diskusi bertajuk "Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang" yang digelar oleh lembaga Indonesian Club.
Ferdy Sambo telah membenarkan surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam video yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena ia telah mengeluarkan surat penyelidikan kasus setoran tambang ilegal Ismail Bolong cs.
Baca juga; Isu Setoran Tambang Ismail Bolong ke Petinggi Polri Diduga Hingga Rp 6 Miliar
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA TRIANITA | FEBRIYAN