Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyatakan pada prinsipnya draf RKUHP bakal terus disempurnakan dalam pembahasan bersama DPR.
“Setiap masukan dan usulan masyarakat sipil tentu akan selalu didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be considered) oleh pemerintah dan DPR sebagai wujud partisipasi bermakna,” kata Albert saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Kendati demikian, Albert menyebut partisipasi ini hendaknya tidak serta-merta dimaknai bahwa seluruh masukan pasti diakomodasi pembentuk UU. Pasalnya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal partisipasi bermakna dalam uji formil UU Cipta Kerja tidak ditafsirkan demikian.
“Artinya, setiap masukan akan dipertimbangkan sesuai nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan beberapa putusan MK terkait,” kata dia.
Menurut Albert, sampai kapanpun RKUHP tidak akan pernah sempurna. Oleh sebab itu, kata dia, RKUHP bakal terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat usai disahkan.
“Setelah disahkan nanti RKUHP akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis,” ujarnya.
Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang