Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat CLS Karhutla Kalteng Kecewa Peninjauan Kembali Jokowi Dikabulkan MA, Ini Alasannya

image-gnews
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus gugatan citizen lawsuit (CLS) kebakaran lahan dan hutan (karhutla) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2015 yang diajukan Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Gubernur Kalteng. Pihak penggugat pun dilanda kekecewaan mendalam. 

Pihak penggugat mengaku sama sekali tidak mengetahui jalannya proses hukum PK yang diajukan Presiden Jokowi. Secara tiba-tiba, Majelis Hakim MA diberitakan telah mengabulkan upaya hukum PK tersebut. Padahal, sampai sekarang Penggugat belum juga mendapat salinan putusan PK yang resmi mengenai karhutla dari MA.

Kuasa Hukum Penggugat Karhutla Kalimantan Tengah 2015, Aryo Nugroho Waluyo menegaskan bahwa salah satu unsur PK adalah adanya bukti baru yang ditemukan. Nyatanya, penggugat belum mengetahui bukti yang diajukan pihak Jokowi sehingga belum bisa memberikan tanggapan atas putusan PK ini. Aryo pun menilai bahwa upaya hukum yang terus dilakukan para tergugat CLS menjadi pertanda bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin memberikan lingkungan sehat untuk masyarakat. Gugatan ini merupakan bentuk peringatan pada pemerintah agar menjalankan dengan bijak segala aturan dalam undang-undang (UU).

"Namun, kita lihat pemerintah sibuk mencari berbagai alasan agar tidak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Aryo, seperti dilansir betahita.id mitra Teras.id

Salah satu penggugat, Mariaty menyuarakan kekecewaannya. Ia merasa putusan PK tidak adil bagi penggugat karena sama sekali tidak diberi pemberitahuan, baik ketika pengajuan upaya hukum PK oleh Presiden Jokowi dilakukan maupun ketika PK dikabulkan.

Ia pun menambahkan bahwa fakta yang dirasakan pada 2015 sangat berpengaruh dalam kehidupan dan tidak pernah ada yang tahu apakah karhutla seperti 2015 akan terulang kembali atau tidak. Ia juga menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyebab karhutla, khususnya pelaku korporasi dilakukan tidak transparan. Penanggulangan karhutla 2015 pun tidak dilakukan dengan maksimal sehingga menimbulkan banyak kerugian.

Seorang penggugat lainnya, Arie Rompas menganggap bahwa putusan MA atas gugatan CLS karhutla 2015 ini adalah hal ajaib dan menjadi preseden buruk terhadap sistem peradilan Indonesia dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Padahal, itu merupakan bagian dari HAM. Arie menganggap, jika putusan PK dijalankan, akan berdampak serius pada masa depan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di tengah krisis iklim.

Baca: MA Kabulkan PK Jokowi, Penggugat Ragukan Komitmen Pemerintah Tangani Kebakaran Hutan

PK Karhutla Soal CLS Karhutla Kalimantan Tengah 2015

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata juga menilai bahwa dikabulkannya PK merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum oleh pemerintah. Menurutnya, proses pengajuan PK sampai keluarnya putusan terjadi sangat cepat dan tidak terbuka.

Dengan begitu, situasi ini sangat menguatkan bahwa pemerintah lalai menjalankan hukum. Hal ini pun diafirmasi oleh Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian yang menegaskan bahwa pengabulan PK merupakan potret buruknya penegakan hukum di Indonesia dan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen mitigasi perubahan iklim. 

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2022, Presiden Jokowi, Menteri LHK, dan Gubernur Kalteng telah terdaftar mengajukan upaya PK kepada MA. Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan MA, upaya PK dikabulkan oleh Majelis Hakim MA pada 3 November 2022 dan dalam proses minutasi. Namun sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pihak MA atas putusan PK gugatan CLS karhutla Kalteng. 

Padahal, warga Kalimantan Tengah mengajukan gugatan CLS karhutla Kalteng 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada 16 Agustus 2016. Lalu, dalam peradilan tingkat pertama, pada 22 Maret 2017, PN Palangka Raya menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat, di antaranya menerbitkan peraturan pelaksana UU No. 32 Tahun 2009. Wajar saja, jika kini para penggugat kecewa dengan hasil hukum yang mengabulkan upaya PK Presiden Jokowi, Menteri LHK, dan Gubernur Kalteng.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: Jokowi: 99 Persen Karhutla karena Ulah Manusia, Motif Utamanya Ekonomi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

6 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

6 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

10 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

10 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

10 jam lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

11 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

13 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

14 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

14 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.