TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto membantah akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi hanya memanggil pejabat bidang pengawasan BPOM terkait kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Pipit mengatakan hanya akan meminta keterangan dari pejabat BPOM terkait bagaimana pengawasan mutu obat-obatan untuk materi penyidikan.
“Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM, hanya pejabat terkait masalah pengawasan mutu. Adapun pejabat yang dipanggil besok (Rabu, 23 November 2022) yang pasti pejabat terkait, misalnya direktur yang mengawasi,” kata Pipit saat dihubungi, 22 November 2022.
Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Pipit Rismanto mengatakan penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
“Kita sudah naikkan penyidikan E setelah gelar perkara sehingga sudah tersangka. Kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan, langsung menetapkan tersangka,” kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa, 22 November 2022.
Polri masih memburu tersangka E
Ia mengatakan pemilik CV Samudra Chemichal sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan tersangka E masih buron. Bareskrim telah dua kali memanggil tersangka E namun panggilan tidak dipenuhi.
“Ada petunjuk mengatakan mereka (PT Afi Farma) beli barang (bahan baku obat sirop) dari CV Samudra Chemical, kan itu sudah jelas. Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ini memang tidak mudah,” kata Pipit.
Selanjutnya: sudah ada dua tersangka korporasi...