TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
“Kita sudah naikkan penyidikan E setelah gelar perkara sehingga sudah tersangka. Kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan, langsung menetapkan tersangka,” kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu, 22 November 2022.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia mengatakan pemilik CV Samudera Chemichal sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan tersangka E masih buron. Bareskrim telah dua kali memanggil E namun panggilan tidak dipenuhi.
“Ada petunjuk mengatakan mereka (PT Afi Farma) beli barang (bahan baku obat sirop) dari CV Samudera Chemical, kan itu sudah jelas. Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ini memang tidak mudah,” kata Pipit.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022.
Selanjutnya soal kelalaian Afi Farma...