Terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, disebut hanya menggunakan Rp 20 miliar untuk melaksanakan proyek amal ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 dari total Rp 138.546.388.500 yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dari Boeing.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022.
“Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” kata JPU.
Sedangkan sisa dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain digunakan oleh kepentingan lain, antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa.
Padahal terdakwa mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 untuk pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing. Sekalipun terdakwa mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing.
“Terdakwa Ahyudin dan Heriyana Hermain, serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing,” kata JPU dalam dakwaan.
Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.
Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF) dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.
Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara untuk perkara tersangka kasus ACT lain, Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Departement, masih dalam proses penelitian jaksa untuk persiapan kelengkapan berkas dan pelimpahan.
Baca: ACT Disebut Hanya Keluarkan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah