"

Putri Candrawathi Sempat Mengeluh Sakit sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan Putri Candrawathi sempat mengeluh sakit sebelum dites positif Covid-19.

“Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek positif, reaktif,” kata I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa, 22 November 2022.

Ia mengatakan belum mendapat informasi langsung soal kondisi Putri dari dokter. Namun pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba menyampaikan Putri Candrawathi terkena Covid.

“Maka dari itu kami mengusulkan disidangkan pakai Zoom kan bisa. Jadi persidangan tetap bisa jalan,” ujar Ketut.

Baca juga: Bantah Keterangan Ferdy Sambo, Adzan Romer Sebut Senjata yang Jatuh adalah Jenis HS

Ketut mengatakan pihaknya sudah melakukan pelacakan atau tracing dengan melakukan tes Covid-19 massal setelah Putri terinfeksi. Ia mengatakan sejauh ini hanya Putri yang terdeteksi positif dari rutan tersebut.

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, hadir secara daring atau online melalui Zoom karena positif Covid-19 dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2022.

Kondisi istri Ferdy Sambo itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” kata dia.

Sebelum sidang dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa Putri Candrawathi positif Covid.

“Izin Bapak (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik adhyaksa beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa di sebelum sidang dibuka.

“Bagaimana? Tidak keberatan?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Saat dihubungi, Arman Hanis mengatakan Putri Candrawathi tertular Covid-19 sejak kemarin. Ia mengatakan Putri mengikuti sidang via Zoom dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba. 

Sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Putri menyatakan siap menjalani sidang.

“Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?” kata hakim ketua.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri dari ruangan Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung bercat merah muda.

Baca juga: Kena Covid-19, Putri Candrawathi Dihadirkan Daring dalam Sidang








Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

7 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

16 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

1 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

3 hari lalu

Ilustrasi melepas masker. Shutterstock
Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

Memakai masker sudah tidak wajib dilakukan. Namun sebenarnya seberapa efektif memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19?


Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

4 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

Berita terkini: Protes karyawan Transmart yang menjadi korban PHK sepihak, Menteri Zulkifli Hasan kembali buka opsi impor beras


Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

Kejaksaan Agung mengumumkan membuka penyidikan kasus kasus ini setelah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar.


Gelar Perkara Bakal Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Gelar Perkara Bakal Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate

Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk tentukan status hukum Menkominfo Johnny Plate


Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo