TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, hadir secara daring atau online melalui Zoom dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022. Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo tak hadir langsung karena dinyatakan positif Covid-19.
Kondisi Putri dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamyo. “Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” kata Djuyamto.
Sebelum sidang dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa bahwa Putri positif Covid-19.
“Izin Bapak (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik adhyaksa beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa di permulaan sidang.
“Bagaimana? Tidak keberatan?” Tanya hakim.
“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Saat dihubungi, Arman Hanis mengatakan Putri tertular Covid-19 sejak kemarin. Ia mengatakan istri Ferdy Sambo itu mengikuti sidang via Zoom dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Sidang dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Putri menyatakan siap menjalani sidang.
“Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?” kata hakim ketua.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri dari ruangan Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung.
“Baik, seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dgn pengacara melalui komunikasi handphone,” kata Hakim Wahyu.
Adapun saksi yang hadir ada 12 orang. Mereka adalah empat ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, Prayogi Ikrata, dan Farhan Sabilah. Kemudian Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab), Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA), Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans), Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal), Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support), dan Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
Putri Candrawathi disebut jaksa ikut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang dirancang oleh suaminya, Ferdy sambo. Bahkan, jaksa menyebut Putri ikut berperan serta dalam menjalankan pembunuhan itu dengan membawa Brigadir Yosua dari rumah pribadinya di Jalan Saguling III ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.