Saksi Anita Amalia sempat dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf Senin kemarin, 21 November 2022.
Dalam sidang itu, Anita sempat menjelaskan soal pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua, sebutan untuk Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022. Pemindahan dana itu dipermaslaahkan karena saat itu Yosua telah tewas dan pada hari itu jenazahnya tengah dikebumikan di Jambi.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita Amalia.
Ricky membenarkan dirinya memindahkan uang dari rekening Brigadir Yosua ke rekening miliknya. Dia mengatakan hal itu atas perintah Putri Candrawathi. Menurut Ricky, rekening milik Yosua biasa digunakan untuk mengurus keperluan rumah Ferdy Sambo di Jakarta, sementara rekening miliknya biasa digunakan untuk mengurus keperluan rumah Sambo di Magelang.
“Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Ricky Rizal.
Selain itu, Anita juga mengungkapkan transfer dari rekening Ricky ke rekening atas nama Trisha Eungelica Ardyadana, yang merupakan anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 12 Agustus 2022. Padahal saat itu Ricky sudah menjalani penahanan karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, mengatakan transfer itu bukan dilakukan kliennya karena ia sudah ditahan sebelumnya.
“Transfer bukan dilakukan RR karena handphone operasional itu sudah dipegang sama Ibu PC sebelum RR ditahan. Diduga transfer dilakukan oleh PC,” kata Zena Dinda Defega saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.