Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Langkat: Proses Masuk Korban hingga Disiksa

image-gnews
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit  pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Iklan

Temuan keempat, dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual sebagai bentuk penghukuman bagi penghuni yang melarikan diri. Bahkan ada penghuni yang kabur karena tidak tahan dengan berbagai kekerasan dan perbudakan yang terjadi, jika korban kabur dan tertangkap kembali maka akan disiksa semakin kejam.

Penyiksaan itu dilakukan dengan cara diikat pada bagian tangan dan kakinya, lalu dicambuk selang hingga ratusan kali. Selain itu ditetesi lelehan plastik, tidur di atas daun jelatang babi (daun yang menimbulkan efek gatal selama seminggu).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dipukul dengan menggunakan palu atau batu pada bagian kuku jempol kaki, disundut api rokok pada kemaluan, hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis,” ucap Andrie.

Kelima, Andrie menegaskan, kerangkeng bukan tempat rehabilitasi, tapi penjara. Sejak berdirinya kerangkeng milik TRP ini tidak pernah memiliki ijin dari BNN maupun Dinas Sosial Setempat. 

“Pembinaan terhadap pecandu narkoba tidak memiliki program yang jelas sebagaimana rehabilitasi pada umumnya. Tetapi justru sebagai tempat perbudakan dan pengekangan kebebasan,” tutur dia.

Keenam, para penghuni kerangkeng tidak semuanya merupakan penyalahguna narkotika. Terdapat korban yang masuk ke dalam kerangkeng arena kejahatan penggelapan sepeda motor, dan ketidaksukaan secara personal TRP kepada orang tertentu. 

Ketujuh, penghuni kerangkeng dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik TRP. Mereka bekerja di perkebunan sawit dan di pabrik milik TRP yakni PT. Dewa Rencana Peranginangin (DRP).

Selanjutnya kedelapan ada korban anak di dalam kerangkeng manusia yang diperlakukan dengan kekejaman dan perbudakan yang sama. Serta adanya unsur aparat keamanan yang terlibat baik mengetahui secara langsung maupun berperan dalam proses penangkapan dan penganiayaan.

“Setidaknya ada lima anggota TNI telah diproses secara hukum di PM I-02 Medan,” kata Andrie.

Baca juga: Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Digelar Hari Ini di PN Stabat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

2 hari lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

5 hari lalu

Sebanyak 500 anggota komponen cadangan matra darat menunjukkan aksi bela diri setelah upacara penetapan komcad matra darat Gelombang I Tahun Anggaran 2024 di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Rabu 11 September 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

Pembentukan Komcad di IKN dianggap menambah ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

8 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

19 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

KontraS mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.


ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

26 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

ICW meminta Kepolisian membuka laporan pertanggungjawaban pembelian dan penggunaan gas air mata ke publik.


KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

30 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza; Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI Dian Puspita saat ditemui di Kantor KPAI usai rapat koordinasi pengusutan kasus dua anak yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh TNI di Medan, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

KontraS mendesak dua kasus yang menyebabkan anak-anak meninggal di Sumut yang diduga libatkan anggota TNI harus diusut tuntas.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

35 hari lalu

Massa Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) melakukan Aksi Kebangkitan Nasional di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Dalam aksinya SMURP menyerukan ganti produk terafiliasi Israel dengan Produk Nasional. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil desak transparansi perdagangan Indonesia dan Israel, bagaimana tuntutannya?


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

55 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar

20 Juli 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar

KPK menyebutkan tindak pidana korupsi ini dilakukan Terbit bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin (IPA) yang merupakan kakak kandungnya.


Terbit Rencana Perangin Angin Bebas, Hak Korban TPPO Terabaikan

14 Juli 2024

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Terbit Rencana Perangin Angin Bebas, Hak Korban TPPO Terabaikan

Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan, dengan diputusnya bebas Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu menunjukkan sistem peradilan di Indonesia hanya berfokus pada eksekutor dan abai dengan otak pelaku, khussnya bagi mereka yang memiliki kuasa. Sebab empat orang lainnya divonis bersalah.