TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut ada kemungkinan muncul tersangka baru dari kasus gagal ginjal akut pada anak. Ia berkata saat ini polisi masih melakukan sejumlah upaya pendalaman terhadap kasus tersebut.
Ramadhan berkata sejauh ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical merupakan dua korporasi yang memproduksi bahan obat sirup sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Dari kita sudah diperiksa dan jadi tersangka, silakan tanya kepada BPOM untuk hasil penyidikan mereka," ujar Ramadhan pada Senin 21 November 2022.
Tersangka perorangan
Setelah menetapkan dua orang tersangka dari pihak korporasi tersebut, Ramadhan menyebut terbuka peluang untuk adanya tersangka dari pihak perorangan. Ia menjelaskan dari penetapan tersangka korporasi tersebut, pihaknya akan menelusuri orang-orang yang bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ditemukan pada sejumlah obat sirup.
"Kita harus membedakan tersangka dari korporasi dan juga perorangan. Dan tidak mesti yang jadi tersangka adalah perorangan terlebih dahulu," kata dia dalam keterangan persnya.
Guna proses pendalaman lebih lanjut, Polri juga telah memanggil kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, pada hari ini Senin 21 November 2022. Ramadhan menyebut pemanggilan Penny dilakukan untuk meminta keterangan sebagai saksi.
"Keterangannya akan digunakan oleh kepolisian untuk mendalami kasus gagal ginjal akut," ujar dia.
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Pori Panggil Kepala BPOM