TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pembantu Unit I Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Satu Martin Gabe Sahata mengatakan ada kejanggalan saat melihat TKP penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melakukan olah TKP pada 8 Juli 2022.
“Secara pribadi saya melihat keanehan,” kata Martin saat bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Kejanggalan yang dimaksud Martin adalah tidak ada cipratan darah di depan kamar Putri Candrawathi dalam peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Richard Eliezer. Ia juga tidak melihat ceceran darah di lantai sepanjang TKP. Padahal dalam tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi, posisi Yosua berada persis di depan pintu kamar.
“Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak-menembak antara terdakwa Richard dengan almarhum Yosua, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC,” kata Martin Gabe.
Ikut membalikkan mayat Yosua
Martin mengatakan ia ikut membalikkan mayat Yosua bersama rekannya, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Brigadir Polisi Kepala Danu Fajar Subekti. Ia melihat luka tembak di dada Yosua. Namun ia tidak memperhatikan apakah luka menembus tubuh Yosua.
“Saya perhatikan hanya cuma satu Yang Mulia,” kata Martin saat ditanya majelis hakim.
Martin Gabe adalah anggota yang melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Laporan itu dibuat bersamaan dengan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan dua penyidikan tehadap laporan tersebut dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana.
“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Upaya obstruction of justice
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal yang saat ini dipromosikan menyandang bintang dua atau inspektur jenderal.
Selanjutnya: skenario pembunuhan Yosua...