INFO NASIONAL - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya harus melakukan percepatan, baik dari sisi pelayanan publik maupun regulasi. Pasalnya, industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat seturut teknologi industri yang sudah memasuki 5.0.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting, kita tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya alam. Bahwa percepatan teknologi, percepatan revolusi industri, digital tidak lagi linear tetapi eksponensial,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin, 21 November 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Terlebih, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19. Kebagkitan ini banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menghadapi 2023, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menaungi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
“Sekarang kita juga sudah memiliki POP Merek untuk mendaftarkan merek, kita akan terus buat kreasi dan inovasi untuk melayani para desainer, pencipta lagu agar kekayaan intelektual mereka terdaftar secara hukum,” tutur Yasonna.
Baca Juga:
Saat ini, baru sekitar 11 persen dari 64 juta pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya. Sementara jangkauan pasar UMKM baik nasional maupun mancanegara melalui platform digital kian terbuka, sehingga proteksi atas karya dan inovasi wajib dilindungi melalui KI. Perlindungan KI terhadap UMKM ini meliputi proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Untuk itu, Menkumham Yasonna meminta pemerintah daerah, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait membantu memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan KI ke DJKI.
“Dalam kesempatan ini izinkan saya mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah daerah serta stakeholder di Indonesia untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI,” ujarnya. “Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pemacu pemulihan ekonomi nasional.”
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan jika saat ini Indonesia berhasil menjadi pusat perhatian dunia yang berhasil memberikan kontribusi Rp1.300 triliun atau 7,4 persen dari total PDB nasional dari sektor ekonomi kreatif. Bahkan Indonesia berada di peringkat 3 setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. “Melalui tiga sektor unggulan yaitu fashion, kuliner dan kriya,” ucapnya.
Menurut Sandiaga, ini menandakan bahwa konsep pembangunan ekonomi kreatif harus dibalut dengan hak KI, sehingga KI nantinya dapat dijadikan sebagai agunan untuk mendapat kredit secara internasional.
Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang mewakili Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan hadirnya sistem kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi hak merek untuk 1.500 UMKM dan untuk tahun 2022 kami masih menyiapkan 2.000 kuota fasilitas untuk UMKM. Melalui seminar ini diharapkan mampu menguatkan peran dan komitmen pemerintah daerah beserta elemen lain,” kata dia. (*)