TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Indonesia Polce Watch (IPW) menilai KPK tidak konsisten dan terkesan tebang pilih saat mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Papua tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, KPK harus transparan terhadap setiap pemeriksaan Lukas Enembe, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan. Ia mendorong agar hasil pemeriksaan politikus Partai Demokrat tersebut dibuka kepada publik.
“Bila kondisi hasil pemeriksaan Lukas Enembe ternyata sehat, maka harus segera ditetapkan tersangka,” ujar Teguh dalam keterangannya pada Senin, 21 November 2022.
Baca juga: Dua Saksi Kasus Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang
Selain berbicara soal transparansi, Teguh juga meminta agar kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap kedua kuasa hukum Lukas datang memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat mangkir.
“Saya berharap agar keduanya dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik,” ujar dia dalam keteragan tertulis.
Tegus menyebut alasan mangkirnya kedua pengacara tersebut dengan merujuk imunitas profesi advokat tidak dibenarkan. Sebab, kata dia, alasan tersebut bisa menjadi miskonsepsi di tengah masyarakat yang menganggap keduanya diperiksa sebagai tersangka padahal hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas maknanya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut mensyaratkan adanya itikad baik. Jika, tidak maka bisa saja advokat dijatuhi proses pidana Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Teguh.
Terakhir, Teguh mengingatkan agar KPK tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum pada kasus Lukas Enembe. Ia mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih perkara dan memperlakukan semua perkara korupsi secara setara.
“Agar penegakkan hukum bisa tercapai seadli-adilnya,” kata dia.
Nama Lukas Enembe terseret kasus suap yang melibatkan dana APBD Papua dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Saat KPK melakukan pemanggilan mendengarkan kesaksian, Lukas mangkir dengan alasan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk datang ke Jakarta. Pada 3 November 2022 lalu, KPK bersama tim dokter terbang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan kepada Lukas.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi tersebut. Salah satunya, pada Kamis 17 November 2022, KPK memanggil kuasa hukum dan supir pribadi Lukas Enembe. Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berkata mereka tidak hadir dalam panggilan tersebut. Ia berkata KPK akan merencanakan penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan mereka.
“"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," kata Ali.
Baca juga: Dipanggail Jadi Saksi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Penjelasan KPK