TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.
Ketut menyatakan bahwa dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut, pada acara Sound of Justice, Sabtu, 19 November 2022.
Ketut tak menjelaskan SPDP atas tersangka mana yang belum diterima Kejaksaan Agung.
Bisa digugat secara perdata
Ketut membuka kemungkinan keempat perusahan tersebut juga digugat secara perdata. Dia menyatakan keempatnya bisa digugat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jika nantinya sudah ada ketetapan hukum berkekuatan tetap dalam kasus pidananya.
“Nanti kita cek. Ini baru proses, kita tunggu dulu setelah kita menerima berkas tahap pertama dari penyidik “ Kata Ketut
Pasal 1365 KUH-Perdata mengatur soal ganti rugi oleh seseorang yang tindakannya melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Kejagung siapkan 20 jaksa
Untuk menangani masalah ini, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 20 orang jaksa.
“Jelas setelah kita menerima SPDP, kita sudah menentukan jaksa tapi tidak tau berapa jaksanya yang di pilih itu sekitar 20 jaksa untuk perkara ini," jelasnya.
PT Yarindo Farmatama, PT Unversal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma merupakan tiga produsen obat yang disebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman. Obat sirup itu disebut Kementerian Kesehatan sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara CV Samudra Chemical disebut sebagai pemasok Propilen Glikol (PG) yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
DINDA NATAYA BEGJANI