TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menggeruduk Mabes Polri untuk menanyakan nasib laporan mereka membuahkan hasil. Pihak Bareskrim Polri berjanji untuk menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas aduan mereka pada Senin mendatang, 21 November 2022.
Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menyatakan telah berkomunikasi dengan Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona. Dalam sambungan telepon itu, Bolly berjanji akan menerbitkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan).
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL," kata Anjar setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Sabtu 19 November 2022.
Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban dari Malang ini ingin menyatakan jika laporannya tersebut tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Intinya laporan kita terhadap Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," ujarnya.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel. Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambahnya.
LP baru karena tak puas dengan penanganan di Polda Jatim
TGA dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin karena tak puas dengan penanganan kasus ini oleh Polda Jawa Timur. Pasalnya, sejauh ini baru enam orang yang dijerat sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Dalam laporan baru ini, TGA dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengadukan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan sejumlah anggota polisi lainnya yang dinilai harus ikut bertanggung jawab. Akan tetapi mereka belum menerima surat tanda terima laporan polisi.
Selain itu, TGA dan keluarga korban juga menilai pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Para tersangka hanya dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Pasal penganiayaan hingga Undang-Undang Perlindungan Anak
Karena itu, dalam laporannya saat ini, TGA dan keluarga korban memasukkan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351, 353, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," tuturnya.
Anjar menyatakan laporan mereka terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.
"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," kata dia.
Polisi hingga saat ini baru menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. Komnas HAM dalam hasil rekomendasinya menyatakan ada pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruha tetapi belum terjerat.