Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan PK Jokowi, Penggugat Ragukan Komitmen Pemerintah Tangani Kebakaran Hutan

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kelompok penggugat dalam gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) Aryo Nugroho Waluyo menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan Kalimantan Tengah pada 2015.

Kepala Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya ini mengatakan semestinya sejak awal tergugat, yakni Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Gubernur Kalimantan Tengah, tinggal memenuhi kewajibannya dalam putusan kasasi tanpa mengajukan PK.

“Kami menilai pemerintah tidak mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, tetapi malah mencari hal-hal lain,” kata Aryo Nugroho dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 19 November 2022.

Ia mengatakan pemerintah tidak serius menjalankan atau mengeksekusi putusan kasasi yang sebetulnya merupakan kewajiban pemerintah. Ia mengatakan warga penggugat dalam perkara ini sebenarnya menuntut pemerintah menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Gubernur Kalteng Minta Bupati dan Wali Kota Tetapkan Siaga Darurat Kebakaran Hutan

Selain itu, ia juga menyangsikan alat bukti baru atau novum yang disertakan dalam pengajuan PK Presiden Jokowi. Pasalnya, pihak penggugat tidak mendapat informasi tentang novum baru yang diajukan dalam PK. Menurut dia, novum yang diajukan haruslah alat bukti menentukan. 

“Apakah novum ini menentukan? Kalau belajar dari PK Gubernur Kalteng kemarin itu tidak menentukan. Dia hanya membantah apa yang sudah ada dan mengulang saja,” ujarnya. 

Aryo masih menunggu tindakan hukum apa yang akan dilanjutkan oleh penggugat. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima alasan putusan atau novum apa yang diajukan. Ia kembali menegaskan gugatan Citizen Lawsuit itu hanyalah upaya masyarakat Kalimantan Tengah untuk menagih pemerintah menjalankan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya tanpa ada PK pun, tanpa adanya gugatan pun, seharusnya itu sudah dijalankan pemerintah. Bedanya ini dikuatkan dengan putusan pengadilan,” kata dia.

Majelis hakim Agung yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua, serta Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab sebagai anggota, mengabulkan Peninjauan Kembali Presiden Joko Widodo pada 3 November 2022 atas gugatan Citizen Lawsuit kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla pada 2015.

Pada tingkat kasasi memutuskan tergugat, yakni Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Gubernur Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PK didaftarkan oleh Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022 dengan membawa bukti baru. Amar putusan PK atas perkara nomor 980 PK/PDT/2022 itu pun baru diketahui 15 hari setelah putusan karena belum tersedia di situs resmi Mahkamah Agung. Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Gugatan kepada negara pada awalnya bermula dari saat terjadinya kebakaran hebat pada 2015. Salah satu daerah yang dilanda kebakaran hutan hebat saat itu yaitu Kalimantan.

Sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty, menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Di dalam delik gugatannya, Arie Rompas dkk sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan gugatan mereka pada 22 Maret 2017. Majelis hakim pun memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Namun Presiden Jokowi dan tergugat tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. 

Pemerintah pun mengajukan kasasi. Namun pada 16 Juli 2019, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari hakim I Gusti Agung Sumanatha (ketua) dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Nurul Emiyah menolak pemohon Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah atas termohon Arie Rompas dan kawan-kawan dalam nomor perkara 3555 K/PDT/2018.

Baca juga: KLHK Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan Rp 1,3 Triliun

EKA YUDHA SAPUTRA | FRISKI RIANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

23 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

58 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

1 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

1 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

2 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

3 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

4 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.