TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggeledah CV Samudera Chemical dalam rangkaian penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya barang bukti pengoplosan propilen glikol atau PG.
'Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya, ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.
Sebelumnya polisi telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Pipit.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampel drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
"Ya polisi sudah memasang police line," kata Pipit.
Sebelumnya Pipit mengatakan, polisi belum mengetahui keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E tersebut.
“Pemilik CV Samudra Chemical belum diketahui keberadaannya. Tetapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” ujar Pipit.
Selain CV Samudera Chemical, polisi juga telah menetapkan PT Afi Farma sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Telusuri Temuan Propilen Glikol Diduga Dioplos