TEMPO.CO, Jakarta -Terhitung sejak 1 Oktober 2022, penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan masih terus berlangsung hingga sekarang.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terbaru kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang itu.
5 Fakta Terbaru
- Irjen Nico Afinta Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Irjen Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Gabungan Aremania pada Jumat, 18 November 2022. Mantan Kapolda Jawa Timur itu dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Baca juga : Liga 1 Belum Jelas Kelanjutannya PT Lib Temui Menpora Bahas Kompetisi Sepak Bola Hari Ini
“Pihak yang bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yakni Kapolda. Ia termasuk yang kami laporkan hari ini. Yang dilaporkan anggota dari Polda dan Polres,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andi Irfan.
- Keluarga Korban Temui Komnas HAM
Diberitakan Tempo sebelumnya, pada Kamis, 17 November 2022, sekitar puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka ditemui tiga komisioner Komnas HAM. Pertemuan berlangsung secara tertutup dan keluarga korban enggan berkomentar terkait kedatangan mereka ke Komnas HAM.
- Klub Arema FC Sudah Berlatih Normal
Guna mengantisipasi kompetisi Liga 1 bergulir kembali, pelatih Arema FC Javier Roca mengatakan tim asuhnya sudah kembali berlatih normal. Menurut Roca, kondisi para pemainnya masih membutuhkan waktu untuk bisa beraktivitas normal. "Sebenarnya masih perlu waktu, kami baru mulai (latihan) secara normal kurang lebih beberapa hari. Itu latihan normal," ujarnya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 11 November 2022.
- Ketua Umum PSSI Iwan Bule Penuhi Panggilan Polda Jatim
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis, 3 November 2022. Ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya, dirinya menjalani pemeriksaan pertama pada 20 Oktober lali terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
- Berkas Penyidikan Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidikan Polda Jawa Timur, Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Dikutip dari Koran Tempo, kejaksaan menilai berkas perkara tahap 1 yang dilimpahkan penyidik kepolisian belum lengkap.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan Menurut Komnas HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.