Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk-beluk Somasi

Ilustrasi somasi. ums.ac.id
Ilustrasi somasi. ums.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Istilah somasi belakangan ramai diperbincangkan lantaran banyak kalangan yang berseteru saling melemparkan somasi. 

Bulan lalu atau sebelumnya beberapa selebritas yang terserempet kasus mendapat somasi atau melakukan somasi balik sempat viral di medias sosial.

Penyanyi Widy Vierratale

Terbaru penyanyi Widy Vierratale dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar pada Rabu, 16 November 2022. Vokalis grup band Vierratale bernama asli Widy Soediro Nichlany ini dilaporkan atas dugaan kasus pornografi karena membuka dan melemparkan bajunya saat manggung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 20 Oktober 2022.

"Menurut kami, apa yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak baik, karena sebagai public figure harus memberi contoh yang baik bagi pemuda khususnya pemuda Sulawesi," kata Zainul Arifin selaku kuasa hukum Mualim Bahar di Mabes Polri pada Kamis, 17 November 2022, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Widy Vierratale didesak untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Mualim memberikan waktu 3x24 jam sejak Kamis, 17  November 2022. "Kalau dia tidak memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kami warga Sulawesi, kami berharap langkah hukum yang paling pas untuk itu," kata Mualim dalam somasinya.

Biasanya somasi berupa surat yang digunakan sebagai bentuk teguran atau tuntutan agar suatu pihak memberi klarifikasi atau meminta maaf terkait apa yang telah diperbuatnya.

Apa itu Somasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya. 

Istilah somasi dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tidak disebutkan secara eksplisit. Namun umumnya, bisa dipahami sebagai bentuk peringatan atau teguran atas sebuah kelalaian membayar. 

Mengutip Badan Pembinaan Hukum Nasional, somasi merupakan teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Apabila somasi pertama tak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tak memuaskan, kreditur bisa menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan lebih tegas dari sebelumnya. Kreditur mengarahkan wanprestasi kontrak langsung pada alternatif penyelesaian yang diharapan. 

Baca juga : Disomasi Balik Mantan ART, Nathalie Holscher: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila masih belum memberikan penyelesaian yang tak memuaskan, ancaman kreditur telah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan, yaitu laksanakan atau digugat. 

Namun, jika somasi ketiga belum juga memberikan penyelesaian barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke pengadilan guna menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Mengenai pengertian somasi termuat pada pasal 1238, sementara terkait dengan hukumnya termuat pada pasal 1243.

1. Bunyi pasal 1238

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

2. Bunyi pasal 1243

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

KAKAK INDRA PURNAMA | MARVELA
Baca juga : Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

8 jam lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Peracik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Tangerang Residivis Kasus Narkoba

Polisi mengungkap latar belakang salah satu tersangka pembuatan ekstasi di rumah mewah Swan City, Tangerang. Pernah terlibat kasus serupa.


Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Swan City Baru Beroperasi 2 Hari, dari Mana Asal Bahan Bakunya?

Polisi mengungkap pabrik ekstasi di salah satu rumah mewah Swan City baru beropeasi dua hari. Bahan baku ekstasi bukan dari Indonesia.


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

6 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

11 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Bareskrim bakal menggandeng PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024


Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

14 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Polisi Tetapkan 1 Simpatisan KKB Tersangka Penembakan Brimob di Yahukimo

Ramadhan mengatakan AS merupakan salah satu dari 22 simpatisan KKB yang ditangkap polisi.


Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

20 hari lalu

AKBP Bambang Kayun tak sendirian memainkan kasus yang diselidiki Badan Reserse Kriminal. Sudah lama dicurigai sebagai makelar kasus.
Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Siap Untuk Disidangkan

KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara.


Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Urung Lapor ke Polda Metro Jaya

Korban penipuan yang tergabung di paguyuban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bahkan ada juga WNI di Korea dan Australia.


Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Mencapai Ratusan Orang, Total Kerugian Rp 12 Miliar

Korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube akan membuat laporan kolektif bersama ratusan korban lain ke Mabes Polri