TEMPO.CO, Jakarta -Istilah somasi belakangan ramai diperbincangkan lantaran banyak kalangan yang berseteru saling melemparkan somasi.
Bulan lalu atau sebelumnya beberapa selebritas yang terserempet kasus mendapat somasi atau melakukan somasi balik sempat viral di medias sosial.
Penyanyi Widy Vierratale
Terbaru penyanyi Widy Vierratale dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar pada Rabu, 16 November 2022. Vokalis grup band Vierratale bernama asli Widy Soediro Nichlany ini dilaporkan atas dugaan kasus pornografi karena membuka dan melemparkan bajunya saat manggung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 20 Oktober 2022.
"Menurut kami, apa yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak baik, karena sebagai public figure harus memberi contoh yang baik bagi pemuda khususnya pemuda Sulawesi," kata Zainul Arifin selaku kuasa hukum Mualim Bahar di Mabes Polri pada Kamis, 17 November 2022, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Widy Vierratale didesak untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Mualim memberikan waktu 3x24 jam sejak Kamis, 17 November 2022. "Kalau dia tidak memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kami warga Sulawesi, kami berharap langkah hukum yang paling pas untuk itu," kata Mualim dalam somasinya.
Biasanya somasi berupa surat yang digunakan sebagai bentuk teguran atau tuntutan agar suatu pihak memberi klarifikasi atau meminta maaf terkait apa yang telah diperbuatnya.
Apa itu Somasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Istilah somasi dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tidak disebutkan secara eksplisit. Namun umumnya, bisa dipahami sebagai bentuk peringatan atau teguran atas sebuah kelalaian membayar.
Mengutip Badan Pembinaan Hukum Nasional, somasi merupakan teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Apabila somasi pertama tak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tak memuaskan, kreditur bisa menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan lebih tegas dari sebelumnya. Kreditur mengarahkan wanprestasi kontrak langsung pada alternatif penyelesaian yang diharapan.
Baca juga : Disomasi Balik Mantan ART, Nathalie Holscher: Selesaikan Secara Kekeluargaan
Apabila masih belum memberikan penyelesaian yang tak memuaskan, ancaman kreditur telah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan, yaitu laksanakan atau digugat.
Namun, jika somasi ketiga belum juga memberikan penyelesaian barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke pengadilan guna menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Mengenai pengertian somasi termuat pada pasal 1238, sementara terkait dengan hukumnya termuat pada pasal 1243.
1. Bunyi pasal 1238
Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
2. Bunyi pasal 1243
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
KAKAK INDRA PURNAMA | MARVELA
Baca juga : Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.