Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk-beluk Somasi

image-gnews
Ilustrasi somasi. ums.ac.id
Ilustrasi somasi. ums.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Istilah somasi belakangan ramai diperbincangkan lantaran banyak kalangan yang berseteru saling melemparkan somasi. 

Bulan lalu atau sebelumnya beberapa selebritas yang terserempet kasus mendapat somasi atau melakukan somasi balik sempat viral di medias sosial.

Penyanyi Widy Vierratale

Terbaru penyanyi Widy Vierratale dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar pada Rabu, 16 November 2022. Vokalis grup band Vierratale bernama asli Widy Soediro Nichlany ini dilaporkan atas dugaan kasus pornografi karena membuka dan melemparkan bajunya saat manggung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 20 Oktober 2022.

"Menurut kami, apa yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak baik, karena sebagai public figure harus memberi contoh yang baik bagi pemuda khususnya pemuda Sulawesi," kata Zainul Arifin selaku kuasa hukum Mualim Bahar di Mabes Polri pada Kamis, 17 November 2022, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Widy Vierratale didesak untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Mualim memberikan waktu 3x24 jam sejak Kamis, 17  November 2022. "Kalau dia tidak memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada kami warga Sulawesi, kami berharap langkah hukum yang paling pas untuk itu," kata Mualim dalam somasinya.

Biasanya somasi berupa surat yang digunakan sebagai bentuk teguran atau tuntutan agar suatu pihak memberi klarifikasi atau meminta maaf terkait apa yang telah diperbuatnya.

Apa itu Somasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya. 

Istilah somasi dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tidak disebutkan secara eksplisit. Namun umumnya, bisa dipahami sebagai bentuk peringatan atau teguran atas sebuah kelalaian membayar. 

Mengutip Badan Pembinaan Hukum Nasional, somasi merupakan teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.

Apabila somasi pertama tak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tak memuaskan, kreditur bisa menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan lebih tegas dari sebelumnya. Kreditur mengarahkan wanprestasi kontrak langsung pada alternatif penyelesaian yang diharapan. 

Baca juga : Disomasi Balik Mantan ART, Nathalie Holscher: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila masih belum memberikan penyelesaian yang tak memuaskan, ancaman kreditur telah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan, yaitu laksanakan atau digugat. 

Namun, jika somasi ketiga belum juga memberikan penyelesaian barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke pengadilan guna menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Mengenai pengertian somasi termuat pada pasal 1238, sementara terkait dengan hukumnya termuat pada pasal 1243.

1. Bunyi pasal 1238

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

2. Bunyi pasal 1243

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

KAKAK INDRA PURNAMA | MARVELA
Baca juga : Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

15 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

4 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

5 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

17 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

27 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri), ADB Contry Director for Indonesia Jiro Tominaga (kiri), dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) menarik tuas kapal menandai diresmikannya dua pelabuhan di Pelabuhan Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng menuju ke Kalim untuk mendukung proses pembangunan IKN.


Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024. Jokowi juga meresmikan tiga bandara lain, yaitu Bandara Banggai Laut serta Bandara Bolaang Mongondow dan Bandara Taman Bung Karno di Sulawesi Utara. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.


Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Palu dan Tiga Bandara Lain di Sulawesi

28 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, 26 Maret 2024. Inpres ini mencakup pembangunan 15 ruas jalan sepanjang 147 kilometer dengan biaya Rp 330 miliar. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Palu dan Tiga Bandara Lain di Sulawesi

Presiden Jokowi meresmikan sejumlah bandara di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara pada Selasa, 26 Maret 2024.