Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Buru Pemilik CV Samudra Chemical, Pemasok Bahan Obat Sirup Gagal Ginjal Akut pada Anak

Editor

Febriyan

image-gnews
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung memberikan keterangan ihwal pemeriksaan kliennya soal gagal ginjal akut pada anak, Kamis 10 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Hermansyah Hutagalung memberikan keterangan ihwal pemeriksaan kliennya soal gagal ginjal akut pada anak, Kamis 10 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengatakan masih terus memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang kabur setelah perusahaannya ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022. E disebut telah kabur sejak pekan lalu.

“Pemilik CV Samudra Chemical belum diketahui keberadaannya. Tetapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat, 18 November 2022.

Pipit mengatakan pihaknya telah menaikkan penyidikan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka. Ia menuturkan kepolisian telah melakukan penggeledahan dan menemukan 42 drum Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas. 

Sebelumnya Pipit meyatakan telah menyegel dua perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang police line,” kata Pipit Kamis kemarin. 

CV Samudra merupakan satu dari dua perusahaan yang telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, 17 November 2022. Perusahaan yang beroperasi di Depok, Jawa Barat itu disebut sebagai pemasok Propilen Glikol yang digunakan untuk bahan baku pembuatan obat sirup oleh PT Afi Farma, perusahaan tersangka lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Propilen Glikol yang dipasok CV Samudra Chemical inilah yang menyebabkan obat sirup produksi PT Afi Farma mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Kedua kandungan bahan ini disebut Kementerian Kesehatan sebagai pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Dedi menyatakan PT Afi Farma juga turut bersalah dalam kasus ini karena tak melakukan pengujian terhadap bahan baku yang dipasok oleh CV Samudra.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.

Selain CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Akan tetapi penanganan kasus kedua perusahaan itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | MUH RAIHAN MUZAKKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

1 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

8 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

13 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

13 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

14 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

Berikut tips menyimpan makanan dan kunci menjaganya tetap aman dikonsumsi keluarga yang dibagikan pihak BPOM.


BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

14 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

BPOM menyatakan pemerintah sudah mendatangkan 7.600 dosis vaksin cacar monyet. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

15 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

15 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Terkini: Bea Cukai Didesak Jelaskan Pemeriksaan Belanjaan Kaesang - Erina hingga Sosok Pemilik Jet Gulfstream

16 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Terkini: Bea Cukai Didesak Jelaskan Pemeriksaan Belanjaan Kaesang - Erina hingga Sosok Pemilik Jet Gulfstream

Berita bisnis terkini pada siang ini dimulai dari desakan publik terhadap Bea Cukai untuk menjelaskan soal pemeriksaan belanjaan Kaesang dan Erina.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

18 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.