TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengatakan masih terus memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang kabur setelah perusahaannya ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022. E disebut telah kabur sejak pekan lalu.
“Pemilik CV Samudra Chemical belum diketahui keberadaannya. Tetapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat, 18 November 2022.
Pipit mengatakan pihaknya telah menaikkan penyidikan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka. Ia menuturkan kepolisian telah melakukan penggeledahan dan menemukan 42 drum Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas.
Sebelumnya Pipit meyatakan telah menyegel dua perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang police line,” kata Pipit Kamis kemarin.
CV Samudra merupakan satu dari dua perusahaan yang telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, 17 November 2022. Perusahaan yang beroperasi di Depok, Jawa Barat itu disebut sebagai pemasok Propilen Glikol yang digunakan untuk bahan baku pembuatan obat sirup oleh PT Afi Farma, perusahaan tersangka lainnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Propilen Glikol yang dipasok CV Samudra Chemical inilah yang menyebabkan obat sirup produksi PT Afi Farma mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Kedua kandungan bahan ini disebut Kementerian Kesehatan sebagai pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dedi menyatakan PT Afi Farma juga turut bersalah dalam kasus ini karena tak melakukan pengujian terhadap bahan baku yang dipasok oleh CV Samudra.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.
Selain CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Akan tetapi penanganan kasus kedua perusahaan itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | MUH RAIHAN MUZAKKI