TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 17 November 2022. KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali di Jakarta, Jumat 18 November 2022.
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. "Agar lebih jelas perbuatan para tersangka," ucap Ali.
KPK pun mengingatkan saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya sebagai ketaatan terhadap hukum.
"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," kata Ali.
Selain Aloysius, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Darwis berprofesi sebagai sopir. Namun, ia juga tidak menghadiri panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir. KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Baca: KPK Periksa Saksi untuk Dalami Transaksi Valas Lukas Enembe