INFO NASIONAL -- Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 17 November 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, sempat menanyakan keyakinan para peserta rapat yang hadir akan kesepakatan untuk mensahkan RUU tersebut.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa tujuan pemerkaran provinsi di Papua, telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut dia, tujuan dari pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Dia berharap dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang, maka kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan disetujuinya RUU Provinsi Papua Barat Daya merupakan tonggak bersejarah karena akan hadir provinsi ke-38 di Indonesia.
Namun dia mengingatkan tentang "pekerjaan rumah" bagi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi menjalankan operasional Provinsi Papua Barat Daya sebagai realisasi dari provinsi baru. Pemerintah, kata Tito, berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang sebagai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan.(*)