Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, ini Kesalahan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical yang Jadi Tersangka

Editor

Febriyan

Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan kedua perusahaan tersebut bertanggung jawab atas beredarnya obat sirup yang mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Dedi menyatakan CV Samudra Chemical merupakan suplier bahan baku Propilen Glikol (PG)  yang digunakan dalam produksi obat sirup oleh PT Afi Farma. Berdasarkan pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penyidik menemukan 42 drum  PG di gudang milik CV Samudra. Setelah diuji oleh lab Pusat Laboratorium Forensik Polri, PG tersebut mengandung EG yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk purchasing order (PO) dan delivery order (DO) PT A. Kemudian hasil uji lab sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG di CV SC, yang diduga mengandung EG dan DEG,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis, 17 November 2022.

Kesalahan PT Afi Farma

Dedi menyatakan, berdasarkan penyidikan ditemukan fakta bahwa PT Afi Farma tak melakukan pengecekan terhadap PG yang mereka dapatkan dari CV Samudra. Hal itu yang kemudian membuat bahan baku yang tak layak untuk digunakan tersebut tercampur dalam obat sirup yang mereka produksi.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi. 

Dedi menyatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang dalam kasus ini. 

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi.

PT Afi Farma disangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi menuturkan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain propilen glikol (PG) yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.

BPOM Sebut 2 Perusahaan Lainnya Juga Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan cemaran EG, DEG dan EGBE sebagai penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini meningkat tajam sejak Agustus hingga Oktober lalu.

Menurut data Kemenkes, tercatat 324 anak mengalami kasus gagal ginjal akut dengan 195 orang dinyatakan meninggal, 102 orang sembut dan 27 orang masih menjalani perawatan. Seluruh pasien itu, menurut Kemenkes, memiliki satu kesamaan, yaitu mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG, DEG dan EGBE. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah merilis daftar obat yang diduga sebagai penyebab meingkatnya gagal ginjal akut pada anak. Selain PT Afi Farma, terdapat dua perusahaan lainnya yang disebut memproduksi obat sirup tercemar bahan kimia berbahaya tersebut. Kedua perusaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

EKA YUDHA SAPUTRA | NUGROHO CATUR PAMUNGKAS | MIRZA BAGASKARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

18 jam lalu

Warga bersama hewan peliharaannya yang akan diberikan vaksin pencegahan penyakit rabies di Perkampungan Mangga Dua Selatan Rt 03 / Rw 07, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019. Petugas Hewan sasaran pemberian vaksi ini antara lain: anjing, kucing, musang dan kera. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB), rabies yaitu Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

9 hari lalu

Petugas Kesehatan memberikan imunisasi pada balita di Puskesmas Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 24 Januari 2023. Pemerintah Kota Ternate menargetkan penurunan angka stunting hingga 29,07 persen pada tahun 2023 sehingga di Ternate tetap menjadi provinsi dengan angka kasus stunting terendah di Indonesia. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

Delegasi Kemenkes Ghana menunjukkan minat mempelajari sistem pencatatan imunisasi digital di Indonesia. Kenapa?


Mengenal Kasus Sifilis dan Tahapannya

19 hari lalu

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. Shutterstock
Mengenal Kasus Sifilis dan Tahapannya

Kemenkes menyatakan sebanyak 20.783 orang terkonfirmasi terinfeksi sifilis dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia selama 2022.


Alasan Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

21 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Sebanyak 450 jemaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

Kemenkes meminta jemaah haji Indonesia untuk mewaspadai penularan Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus atau MERS-CoV. Ini alasannya.


Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

22 hari lalu

Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Penularan MERS-CoV

Kemenkes meminta jemaah haji menerapkan prokes ketat untuk mewaspadai penularan MERS-CoV.


Kemenkes: Digitalisasi dan Kapasitas SDM Tinggi Penting untuk Jawab Tantangan Globalisasi

22 hari lalu

Peresmian Merial Tower- RS Pelni, pada 11 Mei 2023 Jakarta/ Istimewa
Kemenkes: Digitalisasi dan Kapasitas SDM Tinggi Penting untuk Jawab Tantangan Globalisasi

Kemenkes mengingatkan rumah sakit rujukan untuk menyiapkan layanan digitalisasi untuk jawab tantangan global.


5 Kiat Mencegah Penularan Sifilis

22 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
5 Kiat Mencegah Penularan Sifilis

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mencatat, jumlah orang dengan penyakit sifilis meningkat hampir 70 persen sejak 2016 hingga 2022


5 Tahun Sifilis Melonjak 70 Persen di Indonesia, Apa Penyebab dan Gejala Infeksi Bakteri Itu?

23 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
5 Tahun Sifilis Melonjak 70 Persen di Indonesia, Apa Penyebab dan Gejala Infeksi Bakteri Itu?

Jumlah orang dengan penyakit sifilis meningkat hampir 70 persen dalam waktu lima tahun, sejak 2016 hingga 2022, menurut catatan Kementerian Kesehatan


Kategori Umur Balita, Remaja, dan Dewasa Menurut Kemenkes, Jangan Salah

24 hari lalu

Ilustrasi remaja gaul. Shutterstock
Kategori Umur Balita, Remaja, dan Dewasa Menurut Kemenkes, Jangan Salah

Kategori umur menurut Kemenkes, antara lain bayi 0-1 tahun, balita 1-5 tahun, anak 6-10 tahun, remaja 10-19 tahun, dewasa 19-44 tahun, dan lansia usi


Kemenkes-LPDP Luncurkan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis, Ini Penjelasannya

24 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kemenkes-LPDP Luncurkan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis, Ini Penjelasannya

Kemenkes meluncurkan program beasiswa fellowship dokter spesialis dalam dan luar negeri untuk para tenaga kesehatan. Ini penjelasannya.