TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers Nini Rahayu menyebutkan terdapat 22 pasal dari 9 sektor di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil dan membatasi ruang gerak pers. Hal itu ia sampaikan di sela-sela diskusi seminar Dewan Pers yang juga dihadiri perwakilan Komisi III DPR di Ritz Carlton, Jakarta Rabu, 16 November 2022.
Dalam keterangannya, dari 22 pasal itu hanya ada satu pasal yang diakomodasi.
Menanggapi hal ini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada menilai isi RKUHP itu sebagai kemunduran peraturan di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini menghidupkan kembali situasi kolonialisme yang memicu pendindasan dalam menghalangi upaya menyampaikan kebenaran.
“Di dalam RKUHP ini masih memasukkan artikelen. Artikelen ini adalah dibuat untuk menekan, menindas pergerakan-pergerakan yang ada di Indonesia supaya mereka tidak merdeka,” ujar Wina.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Satgas Kekerasan terhadap Media dan Wartawan
Menurut dia, tanpa pers yang merdeka, tidak ada demokrasi. “Pers adalah jiwa demokrasi,” ujar Wina.
Di lain pihak, perwakilan Komisi III DPR, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa tidak boleh ada upaya untuk menghalangi pers dalam memenuhi hak dasar yang juga bertentangan dengan demokrasi.
Adapun hak dasar yang dimaksudkan yakni kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik dan kebebasan untuk menyampaikan informasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.
Senin, 14 November 2022, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.
"Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah Disepakati
ALFITRIA NEFI PRATIWI