TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap alasan tidak adanya pasal dugaan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Ahyudin cs di kasus penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Andri Sudarmadji mengungkapkan perihal dugaan pencucian uang dalam perkara itu dilakukan penyidikan secara terpisah.
"Untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa agar dilakukan proses penyidikan terpisah dari perkara tindak pidana awal," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.
Pentujuk dari jaksa penuntut umum mengenai pemisahan penyidikan dugaan pencucian uang itu diberikan saat pemeriksaan kelengkapan berkas perkara. Sehingga, saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset dari para petinggi ACT itu.
"Jadi bukan tidak ada Pasal TPPU, tetapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," ujarnya.
Diketahui bahwa Sidang perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Ahyudin yang mengenakan kemeja putih hadir secara daring dari ruang Bareskrim Mabes Polri. Ia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penunutut umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tersangka penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan ketua pengawas ACT Heriyana Hermain, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, namun baru tiga yang telah dilimpahkan tahap II dan segera disidangkan. Tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Di proses persidangan, ketiga petinggi ACT itu didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar yang seharusnya diberikan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
EKA YUDHA
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Alasan Pasal Pencucian Uang dan ITE Tidak Masuk Dakwaan Kasus ACT