Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Harap Ada Pembelajaran di Kasus Anak Petani Sempat Digagalkan Jadi Casis Bintara Polri

image-gnews
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polri yang kembali meloloskan Sulastri Irwan menjadi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang II 2022. Nama Sulastri sempat viral di media sosial, karena ia merupakan seorang anak petani di Maluku Utara yang gagal masuk Polri karena digantikan orang lain. Saat itu Polda Maluku menggunakan dalih faktor usia untuk mencoret nama Sulastri.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan sambutan baiknya terhadap Koprs Bhayangkara yang memberi kesempatan kepada Sulastri Irwan dan Rahima Melani bergabung di Bintara Polri.

"Kompolnas turut gembira dan menyambut baik kebijakan yang diberikan untuk menerima kembali Sulastri Irwan menjadi Casis Polwan Polda Maluku Utara, bersama-sama dengan Rahima Melani Hanafi untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yg berasal dari Polda Maluku Utara," kata Poengky dalam keterangan tertulis yang dibagikan Rabu 16 November 2022.

Meski begitu, Poengky berharap agar cerita Sulastri ini menjadi pembelajaran bagi Polri. Kisah Sulastri sebagai anak petani menjadi Casis ini pun semestinya menjadi pembelajaran bagi Polri.

"Kompolnas berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.

Selain itu, Kompolnas juga turut gembira dan menyambut baik atas kebijakan yang diberikan kepada Sulastri untuk menjadi Casis Polwan Polda Maluku Utara bersama dengan Rahima Melani Hanifa untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yang berasal dari Polda Maluku Utara.

"Kebijakan penambahan kuota ini sejalan dengan dorongan Kompolnas kepada Mabes Polri. Kebijakan untuk menerima Saudari Sulastri dan Saudari Rahima agar dapat bersama-sama sekolah di Sepolwan merupakan kebijakan yang sangat baik," tuturnya.

Selain itu, ia berharap kepada keduanya itu dapat menimba ilmu dengan baik dan mengamalkan ilmunya dalam pelaksanaan tugas di Maluku Utara untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terjaganya harkamtibmas yang lebih baik di Maluku Utara.



Sulastri rangking tiga dalam Diktuk Bintara Polri

Sebelumnya, Sulastri Irwan sempat viral yang merupakan anak petani tiba-tiba dinyatakan gagal menjadi Polwan padahal sebelumnya telah dinyatakan lulus. Awalnya kabar simpang siur menyebutkan posisi Sulastri digantikan oleh seorang keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Padahal saat itu Sulastri keluar sebagai rangking III di Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Polda Maluku Utara pun akhirnya meloloskan seorang Calon Siswa atau Casis Polwan Bintara Polri Gelombang ll 2022 bernama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan setelah sempat tidak lolos, kabarnya lantaran faktor usia.

Dilansir dari Antara, Kapolda Maluku Utara Irjen Midi Siswoko meminta maaf kepada Sulastri dan pihak keluarga. Ia mengaku hal ini merupakan kesalahannya dan bukan kesalahan anggota atau panitia.

Maka dari itu Irjen Midi Siswoko meminta maaf lantaran telah menggugurkan Casis pendidikan pembentukan Bintara melalui jalur kompetensi khusus bidang yang telah lulus pada tahap penetapan akhir dan menggantikan dengan peserta lain.

Baca: Setelah Viral Polda Maluku Utara Loloskan Casis Polwan yang Sebelumnya Digugurkan, Midi Siswoko Minta Maaf ke Sulastri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

7 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

11 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

34 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

34 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

36 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

37 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

37 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.


Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

38 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli