Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Perlu Mahar untuk Samakan Preferensi Cawapres

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anies Baswedan bertemu petinggi Partai NasDem, Demokrat, dan PKS di Bali pada Minggu, 13 November 2022.Dok: Partai Demokrat
Anies Baswedan bertemu petinggi Partai NasDem, Demokrat, dan PKS di Bali pada Minggu, 13 November 2022.Dok: Partai Demokrat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menilai mundurnya deklarasi koalisi dan calon wakil presiden Partai NasDem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebabkan mahar di antara ketiga partai belum menemui kata sepakat. Menurut dia, calon presiden usungan Partai NasDem, Anies Baswedan, sudah mengantongi nama pendampingnya untuk berlaga dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Rocky menilai preferensi Anies soal sosok cawapres ini berbeda dengan Demokrat dan PKS. Oleh sebab itu, kata dia, menjadi tugas Anies untuk menyamakan preferensi ini. Adapun kesamaan preferensi ini disebut Rocky tidak bisa serta-merta diraih. Menurut dia, mesti ada timbal jasa.

“Nggak mungkin Anies jadi capres tanpa mengantongi cawapres. Preferensi Anies beda dengan Demokrat, PKS, itu yang mesti disamakan. Tapi menyamakan ada imbal jasanya. Mahar ke Demokrat dan PKS,” kata Rocky kepada Tempo, Selasa, 15 November 2022.

Dia menjelaskan, jika Demokrat yang mendapatkan jatah, maka PKS juga mesti dapat sesuatu. Pun sebaliknya. Rocky mengatakan analisis ini muncul dengan berkaca dari algoritma politik Indonesia yang dituntun oleh uang.

“Dari algoritma politik Indonesia, kan dituntun oleh algoritma uang. Tanpa sumber berita kita bisa reasoning,” kata dia.

Kendati demikian, Rocky menyebut Anies sedang tidak dalam posisi dilema. Justru, kata dia, dilema ini dialami oleh Demokrat dan PKS. “Kalau PKS, pasti ujung-ujungnya Anies. Tapi proses ke arah itu yang berliku-liku jalannya,” ujarnya.

Rocky menjelaskan, kepelikan pencarian capres maupun cawapres oleh partai politik tidak bisa dilepaskan dari kepastian uang transfer yang diperlukan. Musababnya, kata dia, kacaunya koordinasi antar-koalisi karena semua partai belum menolak presidential threshold sebesar 20 persen.

Baca juga: Pesan Pendiri Mega Bintang ke Anies Baswedan: Fokus ke Pencalonan Presiden

“Kekacauan koordinasi antar koalisi karena semua belum menolak 20 persen. Kalau 0 persen kan nggak ada kasak-kusuk. Nah kasak-kusuk terjadi karena ada kesepakatan kalau yang sana jadi, yang sini dikasih uang. Ini mahar. Jadi bukan sekadar kesulitan cari capres, tapi memastikan uang transfer yang diperlukan,” kata Rocky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menegaskan bahwa Koalisi Perubahan tak kunjung deklarasi karena proses membangun kesepahaman dan kesepakatan belum usai. Menurut dia, sudah banyak hal yang disepakati, namun memang perlu tindak lanjut sesuai mekanisme internal calon mitra koalisi.

“PKS misalnya keputusannya melalui Majelis Syura, sementara Partai Demokrat melalui Majelis Tinggi Partai,” kata Kamhar dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.

Kamhar menilai pernyataan Rocky soal transaksi politik ini lebih cocok dimaknai dengan pengajuan proposal oleh masing-masing partai. Ia hakulyakin bahwa Koalisi Perubahan pada saatnya bakal menjadi game changer, sehingga penggodokan bersama ketiga partai perlu waktu.

“Kami berkeyakinan deklarasi ‘Koalisi Perubahan’ pada saatnya nanti akan menjadi game changer, karenanya ini yang mesti cermat dan seksama dijalankan, masih ada cukup waktu yang tersedia jadi tak mesti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata dia.

Adapun soal cawapres Anies, kata Kamhar, mesti disepakati bersama. Dia menyebut Partai Demokrat meyakini bahwa pasangan capres dan cawapres mesti bisa merepresentasikan semangat perubahan dan saling melengkapi.

“Partai Demokrat berpandangan bahwa pasangan capres dan cawapres yang akan diusung Koalisi Perubahan sebaiknya keduanya benar-benar merepresantasikan semangat perubahan, mendapat dukungan publik, dan saling melengkapi untuk memastikan kemenangan pada Pilpres 2024,” kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Gibran Rakabuming di Solo, PDIP: Ada Udang di Balik Batu

IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

7 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

8 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

10 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.