Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

40 Hari Tragedi Kanjuruhan dalam Catatan Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan

image-gnews
Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTragedi Kanjuruhan telah berlalu selama lebih dari empat puluh hari. Namun, tragedi yang menewaskan lebih dari 130 orang ini masih meninggalkan misteri.

Pada 1 Oktober 2022 lalu, polisi menembakkan gas air mata dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan malam hari. Namun, akibat gas air mata ini, para penonton menjadi panik dan saling injak hingga kehabisan nafas dan berujung kematian.

Guna mengenang peristiwa itu, Arema FC selaku tuan rumah di Stadion Kanjuruhan menggelar doa bersama dan tahlil peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto.

"Doa dan tahlil untuk mendoakan para korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, akan dilakukan setelah Ashar (10 November 2022)," kata Tatang pada Rabu, 9 November 2022.

Baca: 7 Temuan Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Bambang Widjojanto Sebut 3 Hal Mutakhir Usai Tragedi Kanjuruhan

Menanggapi soal Tragedi Kanjuruhan, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut terdapat tiga hal mutakhir atau terkini yang cukup membingungkan soal Tragedi Kanjuruhan.

Ketiga hal itu pun ia diskusikan secara langsung dengan eks penyidik KPK, Novel Baswedan, pada kanal YouTube Bambang Widjojanto.

“Yang pertama, ternyata LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) itu melindungi sekitar 18 saksi dari upaya intimidasi,” ujar Bambang.

Baca: Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari ini ABN Masih Ada

Menurut Novel, informasi itu menunjukkan bahwa terdapat ancaman sekaligus sesuatu yang membahayakan dan mengkhawatirkan bagi para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan. Sebab itu, Novel mempertanyakan bagaimana bisa sampai terjadi ancaman hingga membutuhkan bantuan dari LPSK.

“Yang paling menarik, ternyata tragedinya sudah terjadi, tetapi kekerasannya tetap berlangsung,” kata Bambang, menambahkan.

Kemudian, Bambang Widjojanto juga menyebut bahwa ada pula korban yang bukan berasal dari tindak kekerasan selama Tragedi Kanjuruhan, tetapi korban akibat pengalaman traumatis saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada 119 korban yang memerlukan layanan psikologis dan paling tidak ada 51 di antaranya adalah anak-anak,” ujar Bambang.

Alhasil, menurut Bambang, dimensi kekerasan pada Tragedi Kanjuruhan tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis.

Terakhir, Bambang Widjojanto menyoroti bahwa masyarakat belum mendapatkan catatan ataupun rekapitulasi penyebab kematian para korban hingga hari ini.

“Dari situ (rekapitulasi penyebab kematian), kita bisa lacak lebih lanjut. Siapa orang yang patut bertanggung jawab?” kata Bambang.

Menanggapi sorotan Bambang tersebut, Novel menyatakan bahwa apabila pencarian data seperti itu dilakukan oleh lembaga nonpemerintah atau NGO pasti akan sulit. Sebab, jenis-jenis data tersebut merupakan data pribadi bersifat rahasia.

“Seharusnya, itu (pencatatan dan pelacakan penyebab kematian) dilakukan oleh bagian dari aparatur atau siapa pun yang memegang mandat atau kewajiban dari negara untuk melakukan penelusuran,” kata Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan, melalui langkah seperti itu, setidaknya peristiwa Tragedi Kanjuruhan akan semakin jelas dan dapat diminimalisasi agar tak terulang kembali pada masa mendatang.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: Alasan Novel Baswedan Bela Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo: KPK Jangan untuk Kepentingan Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

14 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

1 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.