"

Nikita Mirzani Memohon Alih Penahanan, Apa Itu Tahanan Rumah?

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan  setibanya di Rutan Kelas II B  Serang. Selasa, 25 Oktober  2022. FOTO: Dokumentasi  Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

TEMPO.CO, Jakarta -  Selebritas Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita melalui kuasa hukumnya memohon pengalihan jenis penahanan, tahanan rumah atau kota. Permohonan diajukan saat sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin, 14 November 2022.

Apa itu tahanan rumah?

Merujuk Pasal 1 angka 21 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menjelaskan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981, jenis penahanan dalam Pasal 22 dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, rumah tahanan negara atau rutan.

Baca: Nikita Mirzani Tenang Jalani Sidang Perdana, Fitri Salhuteru: Seram

Penahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal maupun kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan. Itu untuk menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981, kriteria untuk menetapkan seseorang menjadi tahanan rumah umumnya bergantung kondisi tersangka atau terdakwa, antara lain:

  1. Pelaku telah lanjut usia
  2. Seorang ibu yang sedang menyusui atau sedang hamil tua
  3. Satu-satunya tulang punggung keluarga
  4. Alasan kesehatan atau pelaku sedang sakit
  5. Anak yang masih di bawah umur

Seorang tahanan rumah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sama sekali. Sering kali penahanan di dalam rumah diasumsikan sebagai alternatif dari sanksi pidana penjara yang lebih lunak.

Mengutip buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, tersangka atau terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar, kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Namun, dalam KUHAP tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai penahanan rumah, kriteria dan jangka waktu penahanannya. Adapun yang diatur hanya pengurangan masa penahanan rumah, sistem pengawasan yang akan diterapkan kepada tahanan. Itu sebabnya, aparat penegak hukum yang menangani permohonan tahanan rumah harus bertindak berdasarkan kebijakan masing-masing.

Baca: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Enam Tahanan Polsek Setiabudi Khataman Alquran Jelang Ramadan 1444 H

8 hari lalu

Kapolsek Setiabudi Komisaris Arif Purnama Oktora mengajak enam tahanan khataman Al Quran menjelang Ramadhan 1444 H, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Polsek Setiabudi
Enam Tahanan Polsek Setiabudi Khataman Alquran Jelang Ramadan 1444 H

Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, mengajak enam tahanan mereka mengkhatamkan Alquran jelang Ramadan 1444 Hijriah.


Tokoh Oposisi Kamboja Dihukum Tahanan Rumah 27 Tahun

17 hari lalu

Mantan pemimpin Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) Kem Sokha meninggalkan rumahnya menuju Pengadilan Kota Phnom Penh untuk mendengarkan putusan dalam kasus pengkhianatannya di mana ia dijatuhi hukuman 27 tahun penjara di bawah tahanan rumah setelah dinyatakan bersalah, di Phnom Penh, Kamboja, 3 Maret 2023. REUTERS/Cindy Liu
Tokoh Oposisi Kamboja Dihukum Tahanan Rumah 27 Tahun

Tokoh oposisi Kamboja Kem Sokha dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 27 tahun setelah dinyatakan bersalah untuk dakwaan pengkhianatan.


Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

17 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

20 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.


Malaysia Didesak Bongkar Kasus Kematian 150 Migran dalam Tahanan

25 hari lalu

Pelaksana Fungsi Konsuler I Konsulat RI Tawau Calderon Dalimunthe melakukan pendampingan pada para WNI di Malaysia yang akan dideportasi melalui Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, Kamis, 15 Desember 2022. (ANTARA/HO-Konsulat RI Tawau)
Malaysia Didesak Bongkar Kasus Kematian 150 Migran dalam Tahanan

Kelompok hak asasi manusia mendesak Malaysia untuk menyelidiki kondisi di pusat penahanan migran.


KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

25 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2022.


Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sudah Jalani Sidang Etik, Bagaimana Ricky Rizal?

26 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. Hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah Ricky dinilai berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sudah Jalani Sidang Etik, Bagaimana Ricky Rizal?

Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sudah menjalani sidang etik. Tinggal menyisakan Ricky Rizal. Kapan sidang etik Ricky Rizal digelar?


Penjelasan Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Etik

26 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penjelasan Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Etik

Sidang Komisi Kode Etik Polri kemarin menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada Richard Eliezer. Ini penjelasan sanksi demosi.


Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik, Kompolnas Pernah Bilang Begini

26 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik, Kompolnas Pernah Bilang Begini

Richard Eliezer hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Kompolnas pernah bilang seperti ini.


Sidang Etik Richard Eliezer Setelah Putusan Pidana Inkrah, Ini Maksudnya

27 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Sidang Etik Richard Eliezer Setelah Putusan Pidana Inkrah, Ini Maksudnya

Sidang etik kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan dilaksanakan setelah putusan pidana inkrah. Apa artinya?