Menurut anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Arief Ramdhani, laporan pungutan uang di sejumlah SD dan SMP itu diantaranya untuk biaya operasionalisasi sekolah. Dalihnya, sekolah kekurangan dana karena penghapusan uang iuran bulanan. Selain itu, sekolah juga mematok angka minimal sumbangan dari orang tua. ”Sumbangan kan harusnya sukarela, tidak ditentukan,” katanya.
Arief mengatakan laporan pungutan itu sudah disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung, berikut identitas sekolahnya. Dinas didesak untuk menindak sekolah-sekolah dengan memberi sanksi tegas. ”Hal ini harus terus diawasi,” katanya. Sekolah gratis, lanjutnya, berarti membebaskan biaya pokok seperti uang masuk sekolah, iuran bulanan, buku, juga seragam yang ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Bulgan Alamin mengatakan, sekolah gratis di SD serta SMP negeri dan swasta hanya bebas biaya iuran bulanan, uang masuk sekolah, kegiatan ekstrakurikuler. ”Dana seragam masih ditanggung masing-masing,” katanya.
Terkait laporan pungutan di sekolah, Bulgan mengakui unit pengaduannya sudah banyak menerima keluhan itu dari masyarakat. ”Kami juga bantu menjelaskan dan beberapa ada yang sudah beres,” ujarnya. Penindakan ke sekolah selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan. Hingga sore tadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji masih sulit untuk dimintai keterangan.
Tahun ini, APBD Kota Bandung mengucurkan dana Rp 185.014.000 untuk sekolah gratis di 1.176 SD dan SMP negeri dan swasta.
ANWAR SISWADI