TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyebut akan mengusut kasus pengepungan sejumlah aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat berada di sebuah villa di Sanur, Bali, Sabtu, 12 November 2022. Saat ini kepolisian sedang melakukan upaya penyelidikan.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengatakan polisi akan mengambil langkah untuk menyelidik kasus tersebut. Ia menjelaskan saat ini kepolisian masih melakukan proses pendalaman. "Kami akan lakukan crosscheck dan pendalaman terkait hal itu," kata Bayu saat dihubungi pada Senin, 14 November 2022.
Bayu juga menyebut pengepungan tersebut berada di luar kendali dari kepolisian. Ia berkata kepolisian tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membubarkan acara yang dilakukan oleh YLBHI tersebut. "Nggak. Nggak ada," ujar dia.
Baca: YLBHI Sebut Aktivis Sipil Kini Sudah Aman dan Kembali ke Daerahnya
Selain itu, Bayu juga membantah polisi terlibat dalam pengepungan acara YLBHI tersebut. Ia menyebut yang melakukan pengepungan hanyalah dari pengurus desa saja. "Polisi dalam hal ini berada di luar pengepungan," ujar Bayu.
Peristiwa pengepungan acara YLBHI tersebut terjadi pada Sabtu 12 November 2022 lalu. Saat itu, pengurus pusat dan pimpinan YLBHI daerah sedang mengadakan rapat internal di sebuah villa pasca menghadiri sejumlah forum di Bali. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berkata orang-orang tersebut kemudian menyampaikan ada pembatasan kegiatan menjelang KTT G20 di daerah tersebut.
"Kemudian kami disuruh membuat pernyataan bahwa kumpul-kumpul kami tidak ada kaitannya dengan G20," kata Isnur pada Minggu 13 November 2022.
Tak lama berselang dari kejadian tersebut, Isnur berkata villa tempat mereka mengadakan rapat didatangi kembali oleh puluhan orang. Ia menduga puluhan tersebut merupakan aparat yang tidak berseragam. "Mereka kemudian memaksa untuk menggeledah laptop dan ponsel kami yang mana kami tolak karena hal itu melanggar hukum," ujar dia.
Baca: ICW Sebut Pemerintahan Jokowi Dibayangi Konflik Kepentingan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.