TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dikepung oleh sejumlah orang tidak dikenal saat mengadakan rapat internal di Bali. Sekelompok orang yang melakukan pengepungan tersebut beralasan di tempat tersebut ada pembatasan kegiatan menjelang KTT G20 yang dilaksanakan pekan depan.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, bercerita peristiwa pengepungan berawal pada Sabtu, 12 November 2022, pukul 12.30 WITA. Mulanya, sejumlah anggota pengurus pusat YLBHI dan 18 pimpinan LBH daerah sedang berkumpul melakukan rapat koordinasi di sebuah villa di Sanur, Bali. Saat rapat berlangsung, villa yang ditempati para anggota YLBHI tersebut didatangi lima orang yang mengaku sebagai pengurus desa atau pecalang.
“Mereka menanyakan kegiatan, jadwal pulang, dan berulang kali menerangkan bahwa adanya pelarangan kegiatan menjelang KTT G20. Mereka juga meminta YLBHI membuat surat pernyataan,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 13 November 2022.
Setelah kelima orang tersebut pergi, para anggota kemudian melanjutkan rapat mereka. Sekitar pukul 17.00 WITA, villa yang ditinggali aktivis YLBHI tersebut kembali didatangi puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa. Isnur berkata mereka menuduh YLBHI melakukan siaran langsung dan meminta kegiatan rapat tersebut dihentikan.
Baca: Aktivis YLBHI Mengaku Dilarang Bikin Kegiatan yang Berkaitan KTT G20 di Bali
“Selain meminta membubarkan rapat, mereka juga hendak menggeledah ponsel dan laptop kami. Namun kami menolak karena hal tersebut melanggar hukum,” tutur Isnur.
Aparat yang hadir disana menjelaskan alasan kedatangan mereka adalah karena acara kumpul-kumpul anggota YLBHI itu tidak berizin. Sebab, Isnur berkata, aparat tersebut beralasan adanya pembatasan kegiatan menjelang KTT G20 di beberapa daerah. “Padahal setelah diperiksa oleh YLBHI, lokasi villa yang ditinggali tidak masuk dalam area pembatasan tersebut,” kata dia.
Aparat juga sempat menahan para anggota YLBHI untuk tidak boleh keluar dari villa yang mereka tempati. Pada pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan meninggalkan villa, sementara sisanya tetap tidak diperkenankan pergi.
“Dalam perjalanan kembali, kendaraan para peserta dibuntuti oleh beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara ada pula sejumlah orang yang mengawasi villa lokasi pertemuan para anggota YLBHI,” kata Isnur.
Keesokan paginya, pada pukul 08.00 WITA, salah seorang anggota YLBHI hendak pergi menuju bandara untuk kembali ke daerah asal. Namun, ia dihalangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pecalang. Isnur berkata orang-orang tersebut meminta agar tidak meninggalkan villa sebelum jam 09.00 WiTA.
“Bahkan, setelah jam 09.00 WITA, anggota kami tersebut masih tidak boleh keluar. Hingga pada jam 11.12 WITA para peserta diperbolehkan untuk pergi,” ujarnya.
Isnur menjelaskan kedatangan para anggota YLBHI ke Bali tersebut tidak ada kaitannya dengan rangkaian acara KTT G20 yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Sepekan sebelumnya, YLBHI diundang ke Bali untuk menghadiri sejumlah forum seperti Asia Democracy Assembly 2022 dan South East Asia Freedom of Religion and Belief Conference.
Menanggapi pengepungan itu, YLBHI mengecam aksi-aksi yang dilakukan oleh aparat tersebut. Isnur berkata YLBHI mengecam aksi-aksi premanisme terhadap demokrasi yang masih terus terjadi. Ia menyebut pengepungan tersebut sejatinya kontraproduktif dengan ucapan Presiden Jokowi yang mengatakan Bali dalam kondisi aman selama G20 berlangsung.
“Perbuatan teror ini jelas melanggar Pasal 333 Ayat 1 KUHP. Kami mendesak agar pemerintah segera mengusut aparat serta kelompok lain yang terlibat dapat ditindak tegas,” kata Isnur.
Baca: Jokowi ke Joe Biden: ASEAN Minta Kehadiran AS Bawa Perdamaian di Kawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.