Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeran Video Porno Kebaya Merah Disebut Memiliki Gangguan Jiwa, Apakah Bisa Lepas dari Jerat Pidana?

2 Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno
2 Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan kartu pasien rumah sakit jiwa saat penggeledahan di rumah salah seorang pemeran video porno Kebaya Merah berinisial AH. Ia disebut mengalami gangguan jiwa berupa kepribadian ganda

“Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang berkepribadian ganda,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Dirmanto, kepada Antara pada Kamis 10 November 2022 di Surabaya.

Pernyataan tersebut diperkuat usai tim penyidik menemukan kartu kuning dan sejumlah faktur tanda berobat ke salah satu rumah sakit jiwa di Surabaya.

Namun, mengutip laporan Antara, Dirmanto dan pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Ia menyebut bahwa timnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari ahli.

Baca: Hentikan Kasus Video Porno Harvey Malaiholo, MKD: Dia Tidak Sengaja

Hukuman bagi Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Saat ini, kedua pemeran video porno kebaya merah, yaitu AH dan ACS, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dikutip dari pemberitaan Antara, jeratan hukum tersebut adalah ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman selaku  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kepada Antara pada Rabu, 9 November 2022.

Apakah Penderita Gangguan Jiwa Dapat Lolos Jerat Hukum?

Namun, dengan salah satu pemeran diduga mengidap gangguan jiwa, lantas dapatkah AH lepas dari jeratan hukum tersebut?

Terdapat pengecualian kepada pengidap gangguan jiwa pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis gangguan jiwa serta-merta terbebas dari jerat hukum. 

Pasal 44 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kata lain, pasal tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbukti mengidap gangguan jiwa dapat terbebas dari jerat pidana. 

Selain Pasal 44 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (2) KUHP turut mempertegas bahwa apabila perbuatan pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan durasi perawatan paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Gangguan Jiwa di Mata Hukum Indonesia

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Lebih lanjut, beberapa bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana adalah gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan waham, gangguan skizotipal, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi atau perlambatan pertumbuhan mental.

Dengan begitu, secara umum, setiap kondisi abnormal seseorang baik secara fisik maupun mental dapat disebut sebagai gangguan jiwa yang dipandang dapat terbebas dari jerat hukum.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN  I  SDA

Baca juga: Polisi Sebut Video Porno Kebaya Merah Merupakan Pesanan Orang di Twitter 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kenali Tanda-tanda dan Gejala Gangguan Jiwa

1 jam lalu

Sejumlah pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) beristirahat setelah mengikuti vaksinasi Covid di Yayasan Jamrud biru di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 4 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kenali Tanda-tanda dan Gejala Gangguan Jiwa

Gangguan jiwa mencakup berbagai gangguan yang mempengaruhi kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial seseorang.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

20 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

7 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

7 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

10 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Asal-usul Hari Skizofrenia Sedunia Diperingati Tiap 24 Mei

12 hari lalu

Ilustrasi pria konsultasi dengan Psikolog. shutterstock.com
Asal-usul Hari Skizofrenia Sedunia Diperingati Tiap 24 Mei

Hari Skizofrenia Sedunia juga momentum untuk memperluas pengetahuan melawan stigma buruk orang dengan skizofrenia


Kronologi Penganiayaan Perempuan Lansia di Depok Tewas Ditusuk Gunting oleh Tetangganya, Pelaku Diduga ODGJ

16 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Kronologi Penganiayaan Perempuan Lansia di Depok Tewas Ditusuk Gunting oleh Tetangganya, Pelaku Diduga ODGJ

Pelaku penganiayaan lansia hingga tewas itu langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas dan ditahan secara terpisah.


Ibu di Depok Tewas Ditusuk Tetangganya yang Diduga ODGJ

17 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Ibu di Depok Tewas Ditusuk Tetangganya yang Diduga ODGJ

R, 61 tahun, tewas usai dianiaya dan ditusuk tetangganya yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

18 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.