TEMPO.CO, Denpasar - Perhelatan KTT G20 di Bali di depan mata. Rekayasa lalu-lintas baik keluar maupun masuknya kendaraan menuju Bandara Ngurah Rai dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan selama persiapan KTT G20.
Rekayasa lalu-lintas khusus ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 hingga 17 November 2022.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menetapkan pengaturan lalu lintas selama
masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali dalam SE Dirjen
Perhubungan Darat No.3/2022.
Dua Jenis Pengaturan
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan ada dua jenis pengaturan lalu-lintas selama
penyelenggaraan KTT G20 Bali, yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap
dan pembatasan operasional angkutan barang.
"Oleh karena itu, dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan
angkutan barang," jelasnya dalam keterangannya kepada media, Jumat 4 November
2022 lalu.
Baca juga : Luhut: Indonesia Negara yang Berbeda, Bukan Lagi Ecek-ecek
Tujuan dari rekayasa lalu-lintas adalah untuk memperlancar lalu-lintas selama delegasi
KTT G20 keluar masuk area Bandara Ngurah Rai menuju lokasi konferensi dan tempat
menginap.
Untuk rute bagi kendaraan yang akan masuk menuju Bandara Ngurah Rai bisa melalui
Taman Satria Gatot Kaca - Simpang Tiga RS Murni Teguh - Park 23 Mall - Simpang
Tiga Kubu Anyar - Hotel Harris Tuban - akses putar balik loading dock Terminal
Internasional - Bandara.
Sedangkan untuk rute keluar dapat melalui Bandara - Toll Gate Utara- Hotel Harris
Tuban- Simpang Empat Kubu Anyar- Park 23 Mall - Simpang Tiga RS Murni Teguh -
Joger Kuta - Simpang Tiga Pasar Kuta- Simpang Utara Gelael.
Berlaku Mulai Hari Jum'at Ini
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan
operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada 11 November 2022 - 17
November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik
pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas
dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans,
angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik,
kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan
tertentu.
Prajurit TNI mengendarai mobil listrik yang akan digunakan oleh delegasi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis 10 November 2022. Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam perhelatan KTT G20 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara itu, mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan
pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000
kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta
tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk
mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut
bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke
pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak,
pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan
makanan.
"Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam hal bila terjadi bencana maupun huru
hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil
genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu
lintas sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Cucu Mulyana ihwal pengaturan
kendaraan sebelum hingga sesudah KTT G20.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Mengenal Filosofi dan Makna Presidensi G20 Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.