Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daerah Kepulauan Bak Penjaga, namun Tak Berdaya

image-gnews
Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI, Amirul Tamim menyampaikan pendapat dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta pada Kamis, 3 November 2022. Amirul Tamim pernah menjadi anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan pada DPR masa kerja 2014-2019. Dok. TEMPO
Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI, Amirul Tamim menyampaikan pendapat dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta pada Kamis, 3 November 2022. Amirul Tamim pernah menjadi anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan pada DPR masa kerja 2014-2019. Dok. TEMPO
Iklan

Jakarta - Sejumlah pihak menyampaikan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah, hingga mewujudkan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di daerah berciri kepulauan dan pesisir. Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI, Amirul Tamim menganalogikan daerah kepulauan bak penjaga rumah. 

Amirul Tamim pernah menjadi anggota DPR masa kerja 2014-2019 dan masuk dalam Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan. Dia mengatakan, sebagian besar besar daerah kepulauan dan pesisir berada di area perbatasan. Itu sebabnya, banyak yang memposisikan daerah ini sebagai "penjaga" NKRI. "Tetapi sebagai penjaga, kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Amirul Tamim dalam Working Group Discusssion (WGD) I RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Amirul Tamim yang menjabat Wali Kota Baubau periode 2003-2013 ini menjelaskan, sebagai "penjaga", pemerintah daerah berciri kepulauan tidak bisa memperbaiki pagar, tidak bisa mengganti tanaman yang lebih cocok dengan kondisi tanah di situ. "Semua harus menunggu arahan majikan (pemerintah pusat) yang berada nun jauh di sana," ujarnya. "Itu yang terjadi sehingga RUU Daerah Kepulauan ini menjadi penting untuk disahkan."

Dia mencontohkan, kawasan bibir pantai yang semula menjadi "bank" ikan, kini tidak terawat. Pemerintah daerah dan masyarakatnya, menurut Amirul Tamim, hanya bisa menonton ketika orang lain mengambil kekayaan laut di depan mata mereka. "Kami hanya menyaksikan kapal-kapal pengangkut ikan dan para penangkap ikan yang mengambil hasil laut, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya. Padahal jika dihitung, kata dia, pendapatan negara yang diperoleh tidak sebanding dengan kerusakan dan nilai hasil laut yang diambil.

"Saya melihat negara tidak hadir di daerah kepualuan," katanya. Mengenai sebagian besar ketentuan yang termaktub dalam RUU Daerah Kepulauan sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan lain, Amirul Tamim menilai, substansinya belum mampu memecahkan persoalan utama, yakni ketimpangan yang terjadi di antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berbasis daratan. 

Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam Syamsudin, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Amirul Tamim, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Selain persoalan di laut yang dicontohkan tadi, menurut dia, ada pula problem di kawasan hutan, di mana sumber dayanya diambil oleh orang luar dan meninggalkan kerusakan lingkungan. "Kami hanya bisa menonton hancurnya hutan dan menerima bencananya," katanya.

"Di Konawe ada potensi pertambangan, minyak, dan perikanan yang cukup besar. Tetapi kami cuma bisa melihat," kata Gusli. "Dermaga kami hanya menjadi tambatan perahu orang-orang asing masuk. Mereka bilang tidak mencuri ikan, melainkan mengambil ikan mereka yang migrasi ke wilayah kita."

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sejatinya hanya memperjuangkan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat kepada daerah berciri kepulauan dengan daerah berbasis daratan. "Jangan sampai terumbu karang dan lingkungan kita rusak karena bom ikan dan pukat harimau, sementara pemerintah pusat juga tidak tahu apa yang terjadi di daerah," katanya.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menolak jika masyarakat di daerah kepulauan dibilang miskin dan terbelakang. "Kami tidak miskin karena kami punya kekayaan di laut dan darat. Tetapi dengan kebijakan yang membatasi, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kembalikan itu untuk kami kelola," ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Akan Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Program Adopsi Pulau

2 Desember 2023

KKP Akan Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Program Adopsi Pulau

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggandeng Perguruan Tinggi untuk mengembangkan Program Adopsi Pulau agar pengelolaan pulau-pulau kecil dapat berjalan optimal.


Menyelaraskan Kewenangan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

24 Februari 2023

Menyelaraskan Kewenangan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi kewenangan pemanfaatan pulau-pulau kecil, sehingga investasi dan keseimbangan ekologi tetap terjaga.


Solidaritas Meminta Keadilan

30 Januari 2023

Salah satu sisi pantai di Nusa Tenggara Barat.
Foto/Tempo/Lourentius EP
Solidaritas Meminta Keadilan

Delapan provinsi kepulauan berjuang bersama karena selama ini ketimpangan DAU membuat Jawa sejahtera sendirian.


Menunggu Lampu Hijau Pemerintah

30 Januari 2023

Pantai Bunaken di Sulawesi Utara.Foto/Tempo/Wahyu Setiawan
Menunggu Lampu Hijau Pemerintah

Pemerintah mengklaim 75 persen isi RUU Daerah Kepulauan sudah diakomodasi dalam undang-undang. Perlu memasukkan isu-isu terkini dalam draf rancangan undang-undang.


Dampak Nyata Ketimpangan

30 Januari 2023

Salah satu sudut pantai di Kabupaten Halamahera Selatan, Maluku Utara.Foto/Tempo/Lourentius EP
Dampak Nyata Ketimpangan

Provinsi dengan wilayah kepulauan yang luas kerap kesulitan menjalankan pembangunan. Akibat ketimpangan pembagian dana alokasi umum.


Ali Mazi: Kami Menuntut Keadilan, Bukan Otonomi

30 Januari 2023

Pantai di Sekotong Nusa Tenggara Barat.
Foto/Tempo/Lourentius EP
Ali Mazi: Kami Menuntut Keadilan, Bukan Otonomi

BKS Provinsi Kepulauan memperjuangan Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan.


RUU Daerah Kepulauan Perlu Dikaitkan dengan Paradigma Blue Economy

4 Desember 2022

(dari kiri) CEO PT Info Media Digital Wahyu Dhyatmika sebagai moderator; Direktur Perencanaan Ruang dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto; Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Restuadi Daud; Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni; Ahli Kelautan dan Perikanan IPB, Rokhmin Dahuri; Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa; Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono; Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafwa; Direktu Utama PT Tempo Inti Media, Tbk., Arif Zulkifli; dan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam acara Working Group Discussion (WGD) II Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Dok. TEMPO
RUU Daerah Kepulauan Perlu Dikaitkan dengan Paradigma Blue Economy

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan masukan agar RUU Daerah Kepulauan tetap relevan dan sesuai dengan isu utama saat ini.


Provinsi Kepulauan Sepakat Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan

1 Desember 2022

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat memberikan sambutan dalam acara Working Group Discussion (WGD) II Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO
Provinsi Kepulauan Sepakat Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan sudah diperjuangkan sejak 18 tahun lalu, yakni pada dua periode DPR dan dua periode DPD.


Ketahui Berbagai Kebijakan Pemerintah untuk Daerah Kepulauan, Apakah Cukup?

1 Desember 2022

(dari kiri) Ahli Kelautan dan Perikanan IPB, Rokhmin Dahuri; Direktur Perencanaan Ruang dan Laut KKP, Suharyanto; Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Restuadi Daud; Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa; Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono; Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafwa; dan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam acara Working Group Discussion (WGD) II Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO
Ketahui Berbagai Kebijakan Pemerintah untuk Daerah Kepulauan, Apakah Cukup?

RUU Daerah Kepulauan bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Pemerintah mengklaim telah memberikan perhatian khusus kepada daerah kepulauan melalui berbagai kebijakan.


8 Isu Strategis di Daerah Kepulauan

30 November 2022

Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi
8 Isu Strategis di Daerah Kepulauan

Pemerintah mengidentifikasi 62 daerah tertinggal di Indonesia, dan 22 daerah di antaranya berada di provinsi kepulauan.