TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara intensif memeriksa delapan orang bintara yang diduga terlibat kasus penyekapan dan peganiayaan terhadap perawat dan petugas keamanan Rumah Sakit Umum Bandung Medan.
"Prosesnya sedang berjalan dan Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Kamis 10 November 2022.
Ia menyampaikan itu menanggapi perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung, Kota Medan, yang dilakukan sejumlah bintara dari Direktorat Samapta Polda Sumut pada Minggu 6 November 2022
Hadi menyebutkan Bripda T selaku terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung, Kota Medan, terancam sanksi disiplin. T dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum. "Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, Bripda T terancam sanksi disiplin," tambahnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut yang menjadi tempat Bripda T tinggal sementara, Kombes Hadi mengatakan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
"Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa," tegasnya.
Hadi menambahkan meskipun nantinya Bripda T melakukan perdamaian dengan korban, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan bintara remaja itu. "Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya ada perdamaian," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan peristiwa yang terjadi di RSU Bandung, Kota Medan, pada Minggu 6 November adalah tindak penganiayaan, bukan penyerangan. Menurut Hadi, penganiayaan itu terjadi karena Bripda T merasa tersinggung dengan sebutan nama sebagai sekuriti. "Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti," katanya.
Baca: Aniaya dan Cukur Anak Kyai Hingga Botak, Dua Satpam Ditangkap