TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi Electronic Visa on Arrival sudah resmi dapat digunakan oleh warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia, mulai Kamis, 10 November 2022. Acara peresmian penggunaan e-VOA ini digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali, yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui siaran persnya, Kamis, 10 November 2022.
Sebelumnya, e-VOA telah dilakukan uji coba pada 4 hingga 9 November 2022, dengan hasil yang dianggap sangat memuaskan. WNA asal RRC yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menjadi orang pertama yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan e-VOA.
“Uji coba sistem e-VOA serta metode pembayaran melalui payment gateway berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing yang akan datang ke indonesia dengan tujuan wisata, bisnis ataupun kunjungan,” Ujar Widodo.
Baca: Mahfud Md Bilang Penindakan Teddy Minahasa Bentuk Ketegasan Reformasi Polri
Widodo menjelaskan, kemudahan serta kecepatan layanan keimigrasian ini, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara. Layanan e-VOA ini diharapkan semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital.
“Dengan e-VOA, orang Asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id,” ujar Widodo
Widodo menjelaskan WNA yang sudah mendaftar, selanjutnya mereka akan dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Lalu setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
“Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,”kata dia.
Widodo berharap diresmikannya e-VOA ini, Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja.
DINDA NATAYA BEGJANI
Baca: 44 Juta Data MyPertamina Diduga Dibobol Bjorka, Pertamina Gelar Investigasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.